Contoh Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kali ini saya akan membahas tentang cara meghitung PPh wajib pajak orang pribadi. Contoh perhitungan PPh yang saya bahas di sini cukup mudah dimengerti, sehingga saya berharap siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dapat cepat memahaminya. Mari simak cara perhitungan PPh di bawah ini!

Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Rp. 50.000.000 sampai Rp. 250.000.0000
15%
Rp. 250.000.000 sampai Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%
Keterangan: tarif ini adalah total penghasilan dalam 12 bulan

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 sebagai berikut:
a.    Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak (pembayar pajak)
b.    Rp. 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
c.     Rp. 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.    Rp. 1.320.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah (anak kandung), anak angkat, keluarga semenda, paling banyak 3 orang.
Keterangan: PTKP ini akan mengurangi jumlah pajak yang akan dibayar.

Mari perhatikan contoh berikut ini.
Faisal adalah seorang karyawan perusahaan. Setiap bulan ia memperoleh gaji sebesar Rp. 4.000.000. Faizal telah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Hitunglah PPh yang terutang setiap bulan.

Diketahui: Faisal dapat gaji = Rp. 4000.000.
Faisal punya istri dan 2 anak (lihat PTKP) = 15. 840.000 (untuk wajib pajak) 1. 320.000 (karena faisal punya istri)  dan 2 orang anak (= 1.320.000 + 1.320.000 = 2.640.000)
             Jawab
Cara menghitung pajaknya sbb:
Penghasilan Faizal setiap tahun
12 bulan x Rp. 4.000.000                                                                     = Rp. 48.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
      Wajib pajak                                        = Rp. 15.840.000
      Wajib pajak kawin                              = Rp.   1.320.000
2 anak x Rp. 1.320.000                      = Rp.   2.640.000     +
Jumlah PTKP                                                                                      = Rp. 19. 800.000   - (pengurang)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                             = Rp.  29.000.000
Nah sekarang kalian ketahui jumlah gaji yang menjadi obyek pajak/PKP sebesar Rp. 29.000.000. Sekarang lihat tabel tarif pajak PPh di atas untuk menjawab yang di bawah. 


Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PPh dalam setahun
5% x Rp. 29.000.000                         = Rp. 1.450.000

PPh sebulan = Rp. 1.450.000/12 bulan = Rp. 120.833 (jumlah PPh terutang Faisal setiap bulannya)

Sekarang seandainya total PKP Faisal bukan 29.000.000 seperti di atas tetapi sebesar 95.000.000 (maka cara menghitungnya 95.000.000 itu dibagi menjadi 2 bagian. 1 bagian 50.000.000 dengan tarif 5% dan 1 bagian sisanya 45.000.000 dengan tarif 15%). Jadi perhitungan PKP nya seperti di bawah ini.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PPh dalam setahun
5% x Rp. 50.000.000                         = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 45.000.000                      = Rp. 6.750.000  +
PPh per tahun                                   = Rp. 9.250.000
Jadi PPh terutang setiap bulannya adalah = Rp. 9.250.000/12 bulan = Rp. 770.833

Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.
Wassalam

Labels: Ekonomi

Thanks for reading Contoh Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Please share...!

6 Comment for "Contoh Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi"

This comment has been removed by the author. - Hapus
This comment has been removed by the author. - Hapus

kalo begini gimana mas

a, bekerja sebagai tukang kebun , dibayar perhari 300 ribu , bekerja selama 3 hari berapa pph yang terhutang ?

mohon bantuannya

Itu bukannya 48.000.000(pph pertahun)- 19.800.000(ptkp)= 28.200.000 ya?

Terima kasih untuk koreksinya :)

Back To Top