GERAKAN NON BLOG (GNB)

GERAKAN NON BLOG (GNB)

GERAKAN NON BLOK (GNB)


Gerakan Non Blok (non-aligned) merupakan organisasi negara-negara yang tidak meminak Blok Barat maupun Blok Timur. Berdirinya Gerakan Non Blok di latar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut.

1.  Diilhami Konferensi Asia-Afrika di Bandung (1955) di mana negara-negara yang pernah dijajah perlu menggalang solidaritas untuk melenyapkan segala bentuk kolonialisme.

2. Adanya krisis Kuba pada tahun 1961 di mana Uni Soviet membangun pangkalan peluru kendali secara besar-besaran di Kuba hal ini mengakibatkan Amerika Serikat merasa terancam sehingga suasana menjadi tegang. Ketegangan antara Blok Barat dn Blok Timur ini mendorong terbentuknya GNB.

PEMRAKARSA BERDIRINYA GERAKAN NON BLOK

 
Adapun berdirinya Gerakan Non Blok diprakarsai oleh:

a. Presiden Soekarno dari Indonesia,
b. Presiden Gamal Abdul Nasser dari Republik Persatuan Arab-Mesir,
c. Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru dari India,
d. Presiden Josep Broz Tito dari Yugoslavia, dan
e. Presiden Kwame Nkrumah dari Ghana.

TUJUAN GERAKAN NON BLOK


Gerakan Non Blok bertujuan meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan antara Blok Barat dan Blok Timur. 

PELAKSANAAN KTT GERAKAN NON BLOK


1. KTT I GNB (1 – 6 September 1961) di Beograd, Yugoslavia, Pelaksanaan KTT I GNB ini didorong oleh adanya krisis Kuba. Konferensi ini dihadiri oleh 25 negara dan menghasilkan Deklarasi Beograd yang intinya menyerukan untuk menghentikan perang dingin dan mendamaikan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Keputusan KTT I GNB ini melalui Presiden Soekarno dan Presiden Medibo Keita (dari Mali) disampaikan kepada Presiden F.Kennedy (Presiden Amerika Serikat). Sedangkan PM Nehru (India) dan presiden Kwame Nkrumah (Ghana) menyampaikan kepada PM. Kruschev (Perdana Menteri Uni Soviet).

2. KTT II GNB (5 – 10 Oktober 1964) di Kairo, Mesir. Pada KTT II GNB ini diikuti oleh 47 Negara peserta serta 10 peninjau lainnya antara lain Sekretaris Jendral Organisasi Persatuan Afrika dan Liga Arab. Masalah perkembangan dan kerjasama ekonomi juga mendapat perhatian pada KTT II GNB ini.

3. KTT III GNB (8 – 10 September 1970) di Lusaka, Zambia. Negara peserta yang hadir ada 53 negara. Hasil terpenting KTT kali ini adalah perlunya upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran negara berkembang.

4. KTT IV GNB (5 – 9 September 1973) di Algiers, Aljazair. KTT IV GNB ini
membahas tentang peningkatan kerjasama dan saling pengertian antara negaranegara yang sedang berkembang serta berusaha meredakan ketegangan di Timur Tengah pergolakan di Rhodesia, dan bagian – bagian Afrika lainnya.

5. KTT V GNB (16 – 19 September 1976) di Kolombo, Srilangka pada KTT V GNB ini membahas tentang penyelamatan dunia dari ancaman perang nuklir dan berusaha memajukan negara – negara Non Blok.

6. KTT VI GNB (3 – 9 September 1979) di Havana, Kuba. KTT bertujuan memperjuangkan bantuan ekonomi bagi negara-negara Non Blok dan menggiatkan peran PBB dalam tata ekonomi dunia baru.

7. KTT VII GNB (7 – 12 Maret 1983) di New Delhi, India. KTT menghasilkan seruan dilaksanakannya demokrasi tata ekonomi yakni dihapuskannya proteksionisme oleh negara maju.

8. KTT VIII GNB (1 – 6 September 1986) di Harane, Zimbabue. KTT kali ini menghasilkan seruan dihapuskannya politik Apartheid di Afrika Selatan serta membahas sengketa Irak-Iran.

9. KTT IX GNB (4 – 7 September 1989) di Beograd, Yugoslavia. KTT yang dihadiri oleh 102 negara ini berhasil membahas kerja sama Selatan – Selatan ( antar negara berkembang ). 

10. KTT X GNB (1 – 6 September 1992) di Jakarta, Indonesia. KTT yang dihadiri oleh 108 negara ini berhasil merumuskan “Pesan Jakarta” (Jakarta Message) antara lain berusaha menggalang kerja sama Selatan-Selatan dan Utara-Selatan.

11. KTT XI GNB (16 – 22 Oktober 1995) di Cartagena, Kolombia. KTT ini dihadiri oleh 113 Negara yang bertujuan memperjuangkan restrukturisasi dan demokratisasi di PBB.

12. KTT XII GNB (1 – 6 September 1998) di Durban, Afrika Selatan. KTT XI GNB ini dihadiri oleh 113 negara, bertujuan memperjuangkan demokratisasi dalam hubungan internasional.

13. KTT XIII GNB (Februari 2003) di Kuala Lumpur, Malaysia.

14. KTT XIV GNB (2006) di Havana, Kuba.

PENGARUH DARI GERAKAN NON BLOK


Gerakan Non Blok mempunyai pengaruh yang besar di antaranya sebagai berikut.

a. Pernyataan dari kedua negara adikuasa (Amerika Serikat dan Uni Asoviet) untuk mengurangi senjata senjata nuklirnya.

b. Gencatan senjata antara Irak dan Iran.

c. Usaha penyelesaian sengketa di Kamboja secara damai.

d. Penarikan pasukan Uni Soviet dari Afganistan.

e. Meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ekonomi antar anggota Gerakan Non Blok dan dengan negara- negara maju di luar Gerakan Non Blok. 

PERANAN INDONESIA DALAM GERAKAN NON BLOK


Indonesia ikut memegang peranan penting dalam Gerakan Non Blok, yakni sebagai berikut.

a. Ikut memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok dengan menandatangani Deklarasi Beograd sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok I pada tanggal 1-6 September 1961.

b. Indonesia sebagai tempat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok X yang berlangsung pada tanggal 1-6 September 1992 di Jakarta.

Saran Bacaan Berikutnya : ASEAN

Dikutip dari:

Buku Sekolah bse IPS3 Untuk SMP/MTs Kelas IX. 
Tim Penulis : Sutarto; Sunardi; Nanang Herjunanto; Penny Rahmawaty; Bambang Tri Purwanto.
Diterbitkan oleh : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Tahun 2008

Pengertian APEC dan Tujuan

Pengertian APEC dan Tujuan
Pengertian APEC dan Tujuan - APEC adalah Organisasi kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasific yang anggotanya berjumlah 21 negara, yaitu:
  1. Dari Benua Amerika adalah: Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan Chili.
  2. Dari Benua Asia adalah: China, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, dan Rusia.
  3. Dari Benua Australia adalah: Australia, Selandia Baru, dan Papua Nugini.
  4. Dari ASEAN adalah: Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.
Dan sejak tahun 2013 Negara Mongolia diterima menjadi anggota, sehingga sampai sekarang ekonomi anggota APEC berjumlah 22 negara.
APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) dibentuk di Canberra, Australia pada tahun 1989. Organisasi kerja sama ekonomi ini digagas dan diusulkan oleh Bob Hawke, Perdana Menteri Australia. Semenjak gagasan perhimpunan APEC muncul, maka setiap tahun diadakan berturut-turut diadakan pertemuan konsultasi kepala negara anggota kecuali Taiwan (yang diwakilkan oleh pejabat level menteri yang dinamai Tionghoa Taipei sebagai kepala ekonomi). Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC pertama berlangsung di Canberra, Australia pada 6-7 November 1989. Indonesia pernah dua kali menjadi tuan rumah KTT APEC, yakni di Bogor, pada tanggal 15 November 1994 dan di Bali, tanggal 1-8 Oktober 2018.

Pertemuan-pertemuan tersebut membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan liberalisasi perdagangan dan investasi di kawasan Asia Pasific. Pertemuan yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2001 di Shanghai Cina dihasilkan antara lain mengenai memperluas visi APEC, agenda APEC harus lebih menekankan kerjasama antara para menteri keuangan guna memperbaiki pengaturan ekonomi. Menginstruksikan para pejabat untuk mengidentifikasikan tindakan konkrit untuk mempermudah perdagangan, Setuju untuk lebih memajukan kebijakan perdagangan guna memacu pertumbuhan ekonomi baru. 

Tujuan APEC


Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. 

Untuk mencapai tujuan tersebut APEC telah menyusun agenda liberalisasi secara bertahap, yaitu : (1) tahun 2010, liberalisasi perdagangan dan investasi di antara negara industri maju di kawasan Asia Pasifik, (2) tahun 2020, liberalisasi perdagangan dan investasi di antara negara di kawasan Asia Pasifik.

Next Article: Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Peristiwa-Peristiwa Penting di Palestina

Peristiwa-Peristiwa Penting di Palestina
Palestina merupakan sebuah negara atau bangsa yang terletak di Timur Tengah, tepatnya berada di antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Tanah Palestina didiami oleh dua etnis besar yaitu etnis Arab dan etnis Israel. Kedua suku bangsa ini dalam sepanjang sejarahnya tidak pernah berdamai secara permanen. 

Yahudi Israel menganggap wilayah Palestina sebagai sebuah tanah yang diajnjikan Tuhan kepada mereka untuk itu sedapat mungkin harus dapat mereka kuasai. Hal ini terlihat dengan jelas pada arogansi militer dan kaum Yahudi terhadap rakyat Palestina. Mereka membunuh tanpa pandang bulu terhadap rakyat, baik dari kalangan pejuang Palestina maupun rakyat sipil, baik dari anak-anak, perempuan sampai orang-orang tua mereka berondong peluru dan hujan bom. Ribuan bahkan jutaan rakyat Palestina sudah menjadi korban. Anehnya pembantaian etnis ini seperti sengaja dibiarkan, sehingga terjadinya berulang-ulang. PBB sepertinya tidak punya kuasa atas kedigdayaan bangsa laknat Israel yang mendapat dukungan kuat dari Amerika Serikat hingga saat ini. 
 
Filastin adalah negara yang status politiknya (diakui atau tidaknya sebagai sebuah negara) sampai saat ini masih dalam perdebatan. Namun negara-negara yang masuk menjadi anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non Blok, dan ASEAN sebagian besar telah mengakui kemerdekaan Negara Palestina. 
 
Tidaklah logis kiranya disaat sedang membahas Palestina – Israel kita tidak menyertakan urutan-urutan peristiwa penting yang pernah terjadi di Palestina. Berikut ini berbagai peristiwa sejarah yang pernah menghias panggung politik di Filastin tersebut, yang dapat kami himpun dari berbagai sumber. 
 
Tahun 1946 – Transyordania memperoleh mandat kemerdekaan dari Inggris Raya (Britania) atas Palestina. 
 
Tahun 1947 – PBB mengadopsi rencana partisi untuk solusi dua negara di wilayah yang tersisa dari mandat. Pihak pimpinan Yahudi menerima rencana ini sedangkan para pemimpin Arab dan Inggris menolak. Ditahun ini, pada malam terakhir penarikan Inggris dari Transyordania, Agensi Yahudi untuk Israel mendeklarasikan (menyatakan) berdirinya negara Israel sesuai dengan rencana PBB.
 
Pada tahun 1948 – Pecah Perang Arab – Israel, yaitu perang antara Transyordania, Mesir, dan negara-negara anggota Liga Arab lainnya melawan Israel dan negara- negara pendukung latennya. Selama perang, Israel memperoleh wilayah tambahan yang diharapkan menjadi bagian dari negara Arab di bawah rencana PBB. Mesir memperoleh kendali atas Jalur Gaza dan Transyordania mendapatkan kontrol atas Tepi Barat. Mesir awalnya mendukung terciptanya Pemerintahan Seluruh Palestina, tapi itu dibubarkan pada tahun 1959. Transyordania pernah mengenalinya dan malah memutuskan untuk memasukkan Tepi Barat dengan wilayahnya sendiri untuk membentuk Yordania. Aneksasi tersebut diratifikasi pada tahun 1950. 
 
Pada tahun 1964, ketika Tepi Barat dikontrol oleh Yordania, Organisasi Pembebasan Palestina didirikan di sana dengan tujuan untuk menghadapi Israel. Piagam Nasional Palestina PLO mendefinisikan batas-batas wilayah Palestina sebagai sisa seluruh mandat, termasuk Israel. 
 
Tahun 1967 – Terjadi Perang Enam Hari antara gabungan tentara Mesir, Yordania, dan Suriah melawan Israel dan sekutu latennya. Perang yang berlangsung selama enam hari ini dimenangkan oleh Israel dan sekutu latennya, akibatnya penguasaan Israel semakin meluas atas tanah Palestina. Ekspansi ini melibatkan seluruh Tepi Barat, yang tetap di bawah pendudukan Israel, dan Jalur Gaza, yang diduduki sampai penarikan mundur Israel tahun 2005. Tetapi, apakah menurut anda, Jalur Gaza betul-betul sudah bebas dari pendudukan Israel? Tetapi pernyataan pejabat senior Hamas, “Pendudukan Jalur Gaza sebagai bagian dari masa lalu”, cukup melegakan walaupun timbul sedikit kebimbangan.  Setelah perang ini usai, PLO pindah ke Yordania. 
 
Setelah Israel menguasai wilayah Palestina dari Yordania dan Mesir, ia mulai membangun permukiman Israel di sana. Ini diorganisir ke Yudea dan Samariakabupaten (Tepi Barat), Hof Aza Regional Council (Jalur Gaza) di Distrik Selatan. Administrasi penduduk Arab dari wilayah ini dilakukan oleh Administrasi Sipil Israel Koordinator Kegiatan Pemerintah di Daerah dan oleh dewan kota lokal hadir sejak sebelum pengambilalihan Israel. 
 
September 1971 – terjadi suatu peristiwa yang disebut dengan peristiwa Black September yang menyebabkan PLO di pindah ke Libanon. 
 
Sejak tahun 1974 – Liga Arab mengakui PLO sebagai wakil sah tunggal rakyat Palestina, dan memperoleh status pengamat di Majelis Umum PBB. Pada waktu ini PLO sebagai wakil sah tunggal rakyat Palestina mendesak dan menegaskan kembali hak mereka untuk mendirikan negara merdeka. PLO yang notebane-nya sebagai entitas non negara berstatus sebagai pengamat sejak 22 November 1974. Sebagai pengamat PLO diberikan hak untuk berbicara di Majelis Umum PBB tanpa hak suara. 
 
Tahun 1979 – Mesir melalui perjanjian Camp David, mengisyaratkan sebuah akhir pada pengakuannya sendiri atas jalur Gaza. 
 
Pada tahun 1980, Israel memutuskan untuk membekukan pemilihan untuk dewan-dewan dan membentuk Liga Desa bukan, yang pejabat berada di bawah pengaruh Israel. Kemudian model ini menjadi tidak efektif untuk kedua Israel dan Palestina, dan Liga Desa mulai pecah, dengan yang terakhir ini adalah Liga Hebron, dibubarkan pada bulan Februari 1988. Seperti digambarkan dalam Persetujuan Oslo, Israel diizinkan PLO untuk mendirikan lembaga sementara administratif di wilayah Palestina, yang muncul dalam bentuk PNA. Itu diberikan sipil dan / atau Kontrol keamanan di beberapa daerah. 
 
Setelah tahun 1982 Perang Lebanon, PLO pindah ke Tunisia. 
 
Pada bulan Juli 1988, Yordania menyerahkan klaimnya ke Tepi Barat - dengan pengecualian perwalian atas Haram al-Sharif - untuk PLO. 
 
Pada 15 November 1988, PLO sementara di pengasingan (Aljiria, ibu kota Aljazair), mendeklarasikan pembentukan "Negara Palestina". Pada bulan berikutnya, segera diakui oleh banyak negara, termasuk Mesir, Yordania, dan Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan Palestina. Negara Palestina digambarkan sebagai yang didirikan atas "wilayah Palestina", tanpa menyebutkan lebih lanjut. Karena itu, beberapa negara yang mengakui Negara Palestina dalam pernyataan mereka pengakuan merujuk pada "perbatasan 1967", dengan demikian mengakui sebagai wilayahnya hanya wilayah Palestina yang diduduki, dan bukan Israel. Selama negosiasi Persetujuan Oslo, PLO mengakui hak Israel untuk berdiri, dan Israel mengakui PLO sebagai wakil dari rakyat Palestina. 
 
Berbeda dengan kebanyakan negara di dunia yang mengumumkan kemerdekaannya setelah memperoleh Konsesi Politik dari negara penjajah, Palestina mengumumkan eksistensinya bukan karena mendapat konsesi politik dari negara lain, melainkan untuk mengikat empat juta kelompok etnis dalam satu wadah, yaitu negara Palestina. Dalam pengumuman itu ditetapkan pula bahwa Yerusalem Timur (akan) dijadikan ibu kota negara.
 
Setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 15 November 1988, Majelis Umum PBB secara resmi “mengakui” proklamasi dan lebih memilih menggunakan sebutan Palestina ketika mengacu pada pengamat permanen Palestina. Dalam keputusan ini, PLO tidak berpartisipasi di PBB dalam kapasitasnya sebagai pemerintah Negara Palestina. Sejak tahun 1998, PLO diatur untuk duduk di Majelis Umum PBB segera setelah negara non anggota dan sebelum semua pengamat lain. 
 
Palestina terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu wilayah yang diduduki oleh komunitas Israel dan yang masih dikuasai oleh Otoritas Nasional Palestina. Pada tanggal 15 November 1988 menyatakan kemerdekaannya dari Israel di Aljir oleh Dewan Nasional (PNC) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). 
 
Pada tahun 1993, dalam Persetujuan Oslo, Israel mengakui tim negosiasi PLO sebagai "mewakili rakyat Palestina", dengan imbalan PLO mengakui hak Israel untuk eksis dalam damai, penerimaan resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan 338, dan penolakannya terhadap "kekerasan dan terorisme". Sementara Israel menduduki wilayah Palestina, sebagai hasil dari Persetujuan Oslo, PLO mendirikan sebuah badan administratif sementara: Otoritas Nasional Palestina (PNA atau PA), yang memiliki beberapa fungsi pemerintahan di bagian Tepi Barat dan Jalur Gaza. Pengambilalihan Jalur Gaza oleh Hamas membagi wilayah Palestina secara politik, dengan Fatah yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas menguasai Tepi Barat dan diakui secara internasional sebagai Otoritas Palestina resmi, sementara Hamas telah mengamankan kekuasaannya atas Jalur Gaza. Pada bulan April 2011, kedua pihak telah menandatangani perjanjian rekonsiliasi, tetapi pelaksanaannya masih terbengkalai. 
 
Antara 1993 dan 1998, PLO membuat komitmen untuk mengubah ketentuan Piagam Nasional Palestina yang tidak sejalan dengan tujuan untuk solusi dua negara dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
 
Pada tahun 2005, menyusul pelaksanaan rencana pemisahan diri sepihak Israel, PNA menguasai penuh Jalur Gaza dengan pengecualian perbatasan, udara, dan perairan teritorial.
 
Setelah konflik antar-Palestina pada tahun 2006, Hamas mengambil alih kontrol Jalur Gaza, dan Fatah menguasai Tepi Barat (dan seluruh lembaga PNA). Saat ini Jalur Gaza diatur oleh Hamas, dan Tepi Barat oleh Fatah.
 
Hingga 18 Januari 2012, 129 (66,8%) dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Banyak negara yang tidak mengakui Negara Palestina tetap mengakui PLO sebagai "wakil rakyat Palestina". Selain itu, komite eksekutif PLO diberdayakan oleh PNC untuk melakukan fungsi pemerintah Negara Palestina.

Artikel dengan judul Peristiwa-Peristiwa Penting di Palestina ini mengacu dari beberapa sumber terutama dari wikipedia Indonesia. Besar harapan saya artikel ini dapat memuaskan keingintahuan bagi pembaca dan dapat menambah sedikit pengetahuan kita tentang peristiwa sebenarnya yang terjadi di tanah Palestina. Terima kasih dan sampai jumpa.
AFTA Manfaat dan Tantangan bagi Indonesia

AFTA Manfaat dan Tantangan bagi Indonesia

AFTA Manfaat dan Tantangan bagi Indonesia 

AFTA dibentuk pada waktu Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Organisasi perdagangan bebas kawasan ASEAN ini sepakat untuk menurunkan tarif dan menghapus hambatan non tarif dalam perdagangan yang dimulai tahun 2002.

AFTA (ASEAN Free Trade Area) bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antaranggota ASEAN.

Pada waktu pembentukannya itu, AFTA didirikan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
  1. Adanya perubahan eksternal, yaitu masa transisi terbentuknya tatanan dunia baru yang diwarnai dengan munculnya blok-blok perdagangan, perkembangan negara-negara komunis pasca perang dingin, dan semakin ketatnya persaingan pasar internasional.
  2. Perubahan internal, yaitu adanya kemajuan ekonomi negara-negara anggota selama 10 tahun terakhir dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
  3. Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi daya saing.
Komitmen ini kembali ditegaskan pada KTT ASEAN berikutnya di Bangkok Thailand pada pertemuan puncak tanggal 14-15 Desember 1995. Dalam pertemuan ini para pemimpin ASEAN menegaskan bahwa AFTA akan dilaksanakan secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2003.

Pada tahun 2003 itu diharapkan seluruh anggota ASEAN sudah siap melakukan perdagangan bebas, arus perdagangan, uang pembayaran dan faktor penunjang lainnya bebas keluar masuk dalam wilayah ASEAN, dengan tarif yang berlaku sebesar 0% - 5% dan tidak ada lagi hambatan nontarif.

Sebagai langkah awal dari pelaksanaan AFTA tersebut maka disepakati 15 produk industri yang dipercepat penurunan tarifnya menjadi 0% - 5%, yaitu semen, pupuk, pulp, tekstil, perhiasan dan permata, perabot dari kayu dan rotan, barang kulit, plastik, obat-obatan, elektronika, kimia, produk karet, minyak nabati, gelas keramik, dan katoda tembaga.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

Ada beberapa produk yang dkecualikan (general exception) dari ketentuan ini dan tidak termasuk kedalam CEFT-AFTA, sebab alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception

Manfaat dan Tantangan bagi Indonesia


Lalu apa manfaat AFTA atau yang bisa juga kita sebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bagi negara dan bangsa Indonesia? Berikut ada beberapa manfaat yang mungkin dapat di petik.
  1. Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk ASEAN sebesar -+ 500 juta dan dengan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam.
  2. Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya termasuk biaya pemasaran;
  3. Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
  4. Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Sedangkan tantangan yang akan dihadapi negara-negara ASEAN terutama Indonesia dalam menghadapi AFTA, adalah: Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya. (www.tarif.depkeu.go.id)

Penerapan AFTA 2015/2016 akan berujung pada dua kemungkinan besar. Menjadi ‘pembunuh’ kehidupan di negeri ini, atau menjadi ‘penolong’ kehidupan. Karena apa? Ya jelas sekali karena dalam sistem ini yang dianut adalah sebuah sistem perdagangan bebas. Artinya, peran kontrol pemerintah atau peran institusi yang khusus membidangi perdagangan nantinya akan pelan-pelan dieliminasi. Dengan demikian, niscaya berlaku hukum, ‘siapa kuat dia menang’ dan, ‘siapa siap dia menang’. Atau dalam istilah saya, ‘siapa terampil dan punya keahlian dialah yang akan hidup.’ Tidak bisa tidak. (www.liputan5.com)

Kesimpulan


AFTA merupakan organisasi kerjasama dibidang ekonomi yang dibentuk oleh para pemimpin ASEAN. AFTA adalah kawasan bebas perdagangan tingkat regional ASEAN yang memiliki tujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan mengurangi beban tarif terhadap keluar masuk barang antarnegara ASEAN.

Demikianlah artikel AFTA Manfaat dan Tantangan bagi Indonesia dapat saya sajikan kehadapan para pembaca sekalian. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

ASEAN

ASEAN



ASEAN


Association of South East Asian Nation atau yang biasa disingkat dengan ASEAN merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi bagi negara-negara yang berada di regional (kawasan) Asia Tenggara. Organisasi bagi negara-negara di Asia Tenggara ini, didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok Thailand berdasarkan Bangkok Declaration atas prakarsa Indonesia (Adam Malik), Filiphina (Narsico Ramos), Thailand (Thanat Khoman), Malaysia (Tun Abdul Rajak), dan Singapura (S. Rajaratnam).

Negara-negara anggota melaksanakan rapat umum setiap satu tahun sekali pada bulan November. Kantor Sekretaris Jendral (Sekjen) ASEAN terletak di jalan Sisingamaraja 70A Jakarta Selatan, Indonesia. Masa jabatan sekjen selama 4 tahun. Sekjen ASEAN saat ini Le Luong Minh dari Vietnam yang menjabat sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2017.

Pada awal pendiriannya jumlah anggotanya hanya 5 negara pemrakarsa atau pendiri di atas, Namun pada perkembangan selanjutnya jumlah negara yang menjadi anggota ASEAN sebanyak 10 negara di Asia Tenggara. Sementara itu satu negara Asia Tenggara Timor Leste belum bisa diterima sebagai anggota sejak pengajuan dirinya menjadi anggota di tahun 2009, karena adanya protes dari beberapa negara ASEAN, seperti Myanmar. Timor Leste diberi status  sebagai pemerhati (observer). Dengan demikian negara-negara anggota ASEAN adalah:
  1.  Indonesia
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Singapura
  5. Filipina
  6. Brunai Darussalam (masuk menjadi anggota pada tanggal 7 Januari 1984)
  7. Vietnam (28 Juli 1995)
  8. Laos (23 Juli 1997)
  9. Myanmar (23 Juli 1997)
  10. Kamboja (16 Desember 1998)

Latar Belakang Terbentuknya ASEAN


Adapun yang menjadi latar belakang terbentuknya Organisasi Regional ASEAN ini sebagai berikut:

  • Persamaan Letak Geografis


Persamaan letak geografis merupakan salah satu faktor utama dari alasan terbentuknya organisasi kerja sama ini. Semua negara yang menjadi anggota ASEAN terletak di antara 2 benua yakni benua Asia dan Benua Australia, serta terletak di antara 2 samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Karena lantaran letak geografis ini pula yang menyebabkan Papua Nugini (PNG) tertolak menjadi anggota permanen ASEAN walaupun negara tersebut berkeinginan kuat untuk masuk sebagai anggota. PNG hanya sebagai pengamat sejak 1976.

  • Persamaan Dasar Kebudayaan


Adanya persamaan dasar kebudayaan masyarakat hampir di semua negara-negara Asia Tenggara, baik menyangkut bahasa, tata kehidupan dan pergaulan yang bersumber dari kebudayaan Melayu Austronesia. Sehingga negara-negara di Asia Tenggara adalah negara-negara serumpun.

  • Persamaan Nasib


Tumbuhnya rasa kesetiakawanan antar negara-negara di Asia Tenggara karena perasaan senasib sebagai negara-negara yang pernah mengalami masa-masa kelam di zaman penjajahan, yaitu sama dijajah oleh bangsa barat (Eropa), kecuali Thailand yang tidak pernah mengalami penjajahan.

  • Persamaan Kepentingan


Memiliki kepentingan yang sama sebagai jalur utama lalu lintas perdagangan dunia terutama Selat Malaka dan Selat Sunda sebagai pintu gerbang barat. Kepentingan lain yang menjadi alasan berdirinya ASEAN ini adalah kepentingan bersama pada bidang ekonomi, sosial, budaya dan kepentingan untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga keamanan dan stabilitas politik kawasan.

Tujuan ASEAN


Tujuan ASEAN adalah mewujudkan kerja sama dibidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pendidikan pada negara anggotanya, di antaranya sebagai berikut:
  1. Mempercepat perumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di kawasan Asia Tenggara.
  2. Menciptakan keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara.
  3. Membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kawasan Asia Tenggara.
 
Untuk menjalankan tugasnya, ASEAN membentuk komite sebagai berikut:
  1. Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan (Committee on Food Agricultural and Forest, disingkat CFAF) yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committee on Trade and Tourism, disingkat COTT) yang berkedudukan di Singapura.
  3. Komite Keuangan dan Perbankan (Committee on Finance and Banking, disingkat COFB) yang berkedudukan di Thailand.
  4. Komite Industri, Perdagangan, dan Energi (Committee on Industry, Mining and Energy, disingkat COIME) yang berkedudukan di Philipina.
  5. Komite Transportasi dan Komunikasi (Committee on Transportation and Communication, disingkat COTAC) yang berkedudukan di Malaysia.
  6. Komite Kebudayaan dan Informasi (Committee on Cultural and Information).
Dalam perjalanannya dalam bidang perdagangan di negara-negara Asean kurang menggembirakan dan lambat, maka dalam KTT Asean ke IV di Singapura tanggal 27-28 Januari 1992, telah ditandatangani Skema Agreement on Common Effective Preferenctial Tariff (CEPT) yaitu merupakan skema CEPT untuk AFTA.

Prinsip Utama ASEAN


Adapun prinsip-prinsip utama yang menjadi pegangan para negara anggota ASEAN adalah sebagai berikut:
  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara.
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota.
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan.
  6. Kerjasama efektif antara anggota
(Dari berbagai Sumber)

Semoga artikel tentang ASEAN ini dapat menjadi acuan yang cukup berharga bagi anda dalam proses kegiatan belajar dan mengajar ketika membahas materi yang sama. Jangan lupa kunjungi terus blog ini untuk mendapatkan refrensi yang lainnya.

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional

Secara global (jumlah negara yang terlibat) bentuk-bentuk kerja sama ekonomi internasional dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral.

Yang dimaksud dengan kerjasama ekonomi bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua negara. Bentuk kerja sama ini paling sederhana dan banyak (umum) dilakukan oleh tiap negara. Sederhana dalam artian tidak dibentuk dalam sebuah organisasi.

Hubungan bilateral bersifat dinamis, mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan bersama yang dihadapi dan meliputi berbagai bidang, seperti ekonomi, perdagangan, investasi, tenaga kerja lintas negara, pertukaran tenaga ahli/pelajar, dan bidang-bidang lainnya yang saling menguntungkan dua negara.

Sedangkan, kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama di bidang ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tergabung dalam sebuah organisasi kerja sama ekonomi (perdagangan). Keanggotaan dalam organisasi ini bisa karena kedekatan wilayah geografis. Seperti negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN dan AFTA yang muncul belakangan ini. Ada lagi APEC untuk negara-negara di Asia Pasifik, EFTA untuk negara-negara di kawasan Eropa, NAFTA di Amerika Utara, EEC atau Masyarakat Ekonomi Eropa dan lain-lain.

Ada lagi bentuk kerja sama ekonomi internasional yang mungkin jarang kita dengar istilahnya dibanding dengan dua bentuk yang kita sebutkan di atas adalah kerjasama ekonomi multilateral internasional. Bentuk kerja sama ini sama dengan multilateral tetapi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih banyak, tidak terbatas untuk negara-negara sekawasan saja tetapi meliputi hampir seluruh negara di dunia. Contohnya, GATT/WTO, UNCTAD, dan lainnya.

Secara spesifik  (dilihat dari letak geografisnya) bentuk kerja sama ini di kelompokkan menjadi tiga, sebagai berikut:
  1. Kerja sama ekonomi internasional, yaitu kerja sama di bidang ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara.
  2. Kerja sama ekonomi regional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam suatu kawasan tertentu.
  3. Kerja sama ekonomi antarregional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam satu kawasan dengan negara-negara yang berada di kawasan yang lain.
Silahkan baca juga artikel sebelumnya dengan judul Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Terima kasih, semoga artikel di atas bermanfaat untuk anda.
Kerja Sama Ekonomi Internasional

Kerja Sama Ekonomi Internasional

Kerja sama Ekonomi Internasional


Masing-masing negara memiliki tingkat ketergantungan yang berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan geografi, sumber daya alam, sumber daya manusia, iklim dan sebagainya. Apalagi dalam era globalisasi saat ini orang semakin paham bahwa tidak ada satu negara pun yang bisa menghasilkan atau membuat sendiri segala sesuatu yang dibutuhkan. Suatu negara tidak bisa menutup diri dari negara lain. Tiap negara memerlukan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain, tidak terkecuali dalam kerja sama ekonomi internasional.

Apakah yang dimaksud dengan kerja sama ekonomi internasional? Kerja sama ekonomi internasional adalah suatu kerjasama dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain. Kerjasama ini dapat terjadi dengan melibatkan dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral).

Tujuan kerja sama ekonomi internasional secara gamblang dapat kita katakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada negara-negara yang melakukan kerja sama. Tujuan ini dapat dicapai melalui kerja sama di berbagai bidang seperti ekspor impor atau perdagangan, pembangunan nasional, memperluas lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan sebagainya. Adapun sarana untuk mencapai tujuan itu adalah berbagai macam bentuk organisasi kerja sama baik yang bersifat bilateral maupun multilateral, di kawasan regional maupun internasional.

Secara rinci, kerja sama ekonomi internasional bertujuan sebagai berikut.


a. Mencukupi kebutuhan dalam negeri


Seperti yang telah kita jelaskan di atas, tidak ada satu negara pun yang memiliki semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Negara yang memiliki kelebiha produk tertentu dapat menjualnya ke nagara lain yang mengalami kekurangan atau tidak memiliki produk tersebut. Sehingga semua negara dapat memperoleh barang yang dibutuhkan.

b. Meningkatkan produktivitas dalam negeri


Dengan melakukan kerja sama ekonomi dengan negara lain, suatu negara bisa memperoleh bahan produksi yang belum dimiliki. Sumber-sumber produksi yang tidak terdapat di dalam negeri bisa diimpor dari luar negeri. Dengan demikian, produksi di dalam negeri menjadi lebih lancar sehingga produktivitasnya meningkat.

c. Memperluas lapangan kerja


Kerja sama ekonomi internasional membuat ketercukupan sumber-sumber produksi yang semula tidak dimiliki oleh suatu negara. Oleh karena ketercukupan sumber-sumber produksi maka proses produksi bisa berjalan. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja.

d. Meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor


Ekspor terjadi karena adanya permintaan barang dan jasa dari negara lain kepada suatu negara. Selisih harga jual barang yang di ekspor dengan biaya-biaya barang atau jasa tersebut cukup besar, sehingga negara pengekspor memperoleh keuntungan yang besar yang akan berimbas kepada meningkatnya pendapatan.

e. Memperkuat rasa persahabatan


Terjalinnya kerja sama antar suatu negara dapat menjadi sebab semakin eratnya hubungan persahabatan dua negara atau lebih yang melakukan kerja sama tersebut. Hal ini didasari oleh kesadaran bahwa mereka saling membutuhkan. Eratnya hubungan ini diterjemahkan dalam bentuk-bentuk bantuan kemanusian, sosial, pertukaran pelajar, dan lain sebagainya.

Demikianlah semoga artikel tentang Kerja Sama Ekonomi Internasional di atas dapat bermanfaat bagi kita dalam upaya menambah khazanah pengetahuan kita.

Investasi Jangka Panjang dalam Obligasi

Investasi Jangka Panjang dalam Obligasi

Investasi Jangka Panjang dalam Obligasi


Selain dalam bentuk saham, investasi jangka panjang juga dilakukan dalam bentuk obligasi. Pengertian dari obligasi adalah pengakuan hutang dari pihak yang menerbitkan (issuer's) kepada pihak yang membeli (investor). Surat hutang ini dapat diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya dengan ketentuan nilai nominal dan jangka waktu tertentu Masa berlaku atau jangka waktunya umumnya 5 - 10 tahun.

Secara sederhana kita bisa mengatakan bahwa pihak issuer's adalah pihak yang berhutang yang diakui dalam bentuk surat berharga obligasi dan pihak ivestor (orang yang membeli surat obligasi) sebagai pihak yang memberikan hutang. Sebagaimana halnya saham, obligasi dikeluarkan dengan maksud untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memperluas perusahaan atau dengan tujuan go public.

Ada yang terlewatkan di sini, bahwa tingkat suku bunga obligasi tergantung dari lama tidaknya jangka waktu obligasi. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin kecil pengaruhnya terhadap tingkat suku bunga, sebaliknya tingkat suku bunga akan semakin sensitif dan berpengaruh besar apabila jatuh tempo obligasi tersebut lebih lama. Pemilik obligasi dapat menjual obligasinya kepada pihak lain sebelum jangka waktunya berakhir melalui pasar sekunder dengan nilai dan harga pasar pada waktu itu.

Harga perolehan obligasi meliputi harga beli ditambah dengan sejumlah biaya pembelian yang terjadi misalnya komisi, provisi, dan pajak. Harga perolehan ini tidak selalu sama dengan nilai nominal (par nominal atau face value). Kenapa demikian? keadaan ini disebabkan karena adanya perbedaan antara bunga obligasi (state, contract atau nominal rate) yaitu bunga yang tercantum dalam tiap lembar obligasi dibandingkan dengan bunga yang berlaku di pasaran (effective, yield atau market rate).

Keuntungan dan Resiko


Keuntungan yang diperoleh dalam melakukan investasi pada obligasi adalah di samping mendapatkan pembayaran bunga tetap dari pihak issuer's, pemegang obligasi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan harga jual) apabila pemilik menjualnya sebelum jatuh tempo. Dan seandainya kupon obligasi itu tetap dipegang sampai jangka waktunya berakhir maka dia akan mendapatkan pembayaran kembali sejumlah nilai pari/nominal tersebut.

Sifat dari harga obligasi yakni fluktuatif, turun naik, dipengaruhi oleh tingkat bunga yang dibayar obligasi, tingkat kepastian pembayaran kembali atau kondisi ekonomi secara keseluruhan terutama tingkat inflasi yang memengaruhi tingkat suku bunga bank. Namun biasanya nilai kupon obligasi akan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito dan lebih rendah dari suku bunga pinjaman bank.

Harga obligasi berkolerasi negative dengan tingkat suku bunga. Faktor lain yang menjadi sebab penurunan harga obligasi tersebut kemungkinan bisa bersumber dari peningkatan resiko perusahaan atau lembaga penerbit. Resiko gagal bayar pada sebuah obligasi tercermin dalam rating dari obligasi tersebut. Obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan yang paling minim tingkat resikonya, dengan kata lain pemerintah memiliki tingkat keamanan tertinggi. Tentu saja hal ini tidak perlu kita herankan, karena pemerintah memiliki kemampuan untuk membebankan pajak dan mencetak uang. Obligasi pemerintah disebut dengan obligasi ritel/ORI.

Akuntansi Perolehan Obligasi


Sebelum kita akhiri tulisan ini, sedikit kita singgung tentang akuntansi perolehan obligasi. Sebagaimana yang telah kita kemukakan di atas tadi, harga perolehan obligasi tidak selalu sama dengan nilai nominalnya, oleh karena itu akan dijumpai beberapa kemungkinan berikut ini:
  1. Pembelian obligasi sebesar nominalnya, kemungkinan ini terjadi karena tingkat bunga obligasi sama dengan tingkat bunga efektiv.
  2. pembelian obligasi dibawah nilai nominal atau pembelian obligasi dengan disagio/discount, terjadi karena tingkat bunga obligasi lebih rendah dari tingkat bunga efektiv.
  3. Pembelian obligasi di atas nilai nominal atau pembelian obligasi dengan agio/premium, hal ini terjadi jika tingkat bunga obligasi lebih tinggi dari tingkat bunga efektiv.
Bagi investor pengakuan adanya agio dan disagio tidak dinyatakan/dicatat dalam rekening tersendiri, tetapi cukup dinyatakan dalam harga perolehan yang lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai nominal. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya pembelian obligasi dicatat sebesar harga perolehan yang meliputi harga kurs ditambah biaya pembelian yang terjadi. Jika obligasi dibeli tidak tepat pada tanggal pembayaran bunga, maka harus diperhitungkan adanya bunga berjalan, yang harus dinyatakan secara terpisah dari harga perolehan obligasi.

Jenis rekening yang digunakan akan tergantung pada pendekatan yang digunakan, yaitu:
  • Income Approach
  • Asset Approach
  • Pendapatan bunga didebet (nominal account)
  • Piutang Pendapatan Bunga didebet (riil account)

Kesimpulan


Investasi Jangka Panjang dalam Obligasi merupakan salah satu bentuk investasi yang dapat dilakukan orang per orang atau badan (perusahaan) dalam jangka waktu yang lama, biasanya 5 - 10 tahun, untuk mendapatkan bunga dari penerbit obligasi dan capital gain jika obligasi tersebut dijual sebelum jangka waktunya berakhir (masa jatuh tempo).


Pengertian Pranata Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Pranata Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Pranata Sosial - Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (IPS kelas 8, Sanusi-Fatah).

Di bawah ini beberapa pengertian Pranata Sosial menurut pendapat para ahli sosiologi.
  1. Koentjaraningrat, pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas khusus dalam kehidupuan masyarakat. pengertian ini menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan. Atau diartikan juga oleh beliau sebagai unsur-unsur yang mengatur perilaku para warga masyarakat yang berinteraksi.
  2. Soekanto, pranata sosial merupakan lembaga kemasyarakatan yang lebih menunjuk pada suatu bentuk dan sekaligus mengandung pengertian-pengertian abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan tertentu yang menjadi ciri-ciri suatu lembaga.
  3. Bruce J. Cohen, mengartikan pranata atau lembaga sosial sebagai sistem pola-pola sosial yang tersusun rapi dan relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Mac Iver dan Page, pranata sosial adalah tata cara dan prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok masyarakat.
  5. Joseph S, Rucek dan Roland L. Waren, berpendapat pranata sosial adalah pola-pola yang mempunyai kedudukan tetap untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dengan mendapatkan persetujuan dan cara-cara yang sudah tidak dipungkiri lagi untuk memenuhi konsep kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan suatu struktur.
  6. Alvin L. Berrtrand, pranata sosial ialah kumpulan norma sosial (struktur-struktur sosial) yang telah diciptakan untuk melaksanakan fungsi masyarakat.
  7. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan oleh masyarakat dianggap penting.
  8. Summer, mengartikan sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dipandang dari sudut kebudayaan adalah perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang bersifat kekal. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. 

Kesimpulan


Dari beberapa pendapat dari para sosiolog di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pranata sosial adalah sistem norma untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang dianggap penting. Sistem norma tersebut meliputi gagasan, aturan, tata cara kegiatan, dan ketentuan sanksi. (LKS Cerah, IPS Kelas VIII Semester II. CV. Teguh Karya).
Back To Top