Pengertian LKBB. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.-38/MK/IV/1972 Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Sepintas kalau kita memperhatikan pengertian dari LKBB ini kelihatan tidak ada bedanya dengan Bank, yaitu sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana. Tetapi sebenarnya ada perbedaan yang mendasar yang membedakan di antara kedua badan tersebut. Yaitu Bank menghimpun dana dan menyalurkannya salah satunya dalam bentuk kredit ke masyarakat. Sementara LKBB menghimpun dan juga menyalurkan dana khusus kepada intern anggota. Itu hanyalah salah satu perbedaan yang dapat kita lihat di antara kedua lembaga tersebut.
Tujuan Pendirian LKBB. Lembaga Keuangan Bukan Bank mulai banyak berdiri sejak tahun 1972 di Indonesia. Tujuan pendirian Lembaga Keuangan Non Bank ini adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan bawah. Dengan adanya tujuan tersebut Lembaga Keuangan Bukan Bank diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkannya kepada perusahaan-perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut.
Dasar Hukum Pendirian LKBB.
- Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara N0. 67 Tahun 1952)
- Surat Keputusan Menteri Keuangan di atas.
Labels:
Dunia Ekonomi,
Ekonomi
Thanks for reading Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukum LKBB. Please share...!
0 Comment for "Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukum LKBB"