BPUPKI telah melakukan sidang dua kali dan menghasilkan keputusan yang penting bagi Negara Indonesia. Namun, jangan dibayangkan kalau dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat perbedaan pendapat. Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai rumusan dasar Negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD).
Perbedaan pendapat dalam sidang BPUPKI terutama terlihat pada golongan Islam dan golongan Nasionalis. Golongan Islam menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam. Adapun golongan Nasionalis menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan. Dalam sidang BPUPKI II juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya, mengenai bentuk Negara. Mereka memperdebatkan bentuk Negara kerajaan (monarki), Negara Islam, Negara federal, dan Negara republik. Akhirnya, dipilihlah bentuk Negara republik.
Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah Negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar Negara, kementerian, serta pembagian daerah. Dalam sidang PPKI, perdebatan antara golongan Nasionalis dan golongan Islam muncul kembali. Perbedaan tersebut terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar Negara. Golongan Islam menginginkan tetap seperti seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.” Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang berbeda-beda.
Labels:
Sejarah
Thanks for reading Perbedaan Pendapat dalam Sidang BPUPKI dan PPKI. Please share...!
1 Comment for "Perbedaan Pendapat dalam Sidang BPUPKI dan PPKI"
Apa langkah-langkah BPUPKI untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut?