Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah Dana pinjaman
(kredit) yang diberikan oleh Bank Sentral Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia
sebagai pinjaman kepada bank-bank yang membutuhkan untuk kepentingan likuiditas
mereka. Pemberian kredit ini ditujukan untuk membiayai program-program
pemerintah yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat
berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah
sederhana/sangat sederhana (KPRS/KPRSS), kredit kepada koperasi primer untuk
anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD).
Pinjaman serta Kredit Likuiditas ini diberikan dengan
cara:
- Menerima penggadaian ulang
- Menerima sebagai jaminan surat berharga
- menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kredit likuiditas tersebut dibagi dalam dua golongan, yaitu :
- Kredit likuiditas gadai ulang, yaitu kredit yang diberikan kepada bank-bank oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral agar dapat memperluas pemberian kreditnya. Sebagai jaminan oleh bank-bank tersebut, diberikan jaminan barang-barang para debitur dengan persetujuan yang bersangkutan.
- Kredit likuiditas darurat, dibedakan dalam dua jenis yakni:
Kredit likuiditas darurat, dibedakan dalam dua jenis yakni:
- Kredit likuiditas darurat umum, adalah kredit yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari perubahan yang mendadak di luar kekuasaan bank. Misalnya: akibat suatu tindakan dalam bidang moneter yang mengubah kurs dolar dari US$ 1 = Rp. 415,00 menjadi Rp. 625,00 (kebijakan 15 November), menyebabkan beberapa bank kekurangan likuiditas. Untuk itu Bank Indonesia membantu dengan memberikan kredit likuiditas darurat umum.
- Kredit likuiditas darurat khusus, yaitu kredit yang diberikan oleh bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan didalam faktor-faktor intern. Misalnya : pelunasan sebagian kredit yang diberikan bank-bank tersebut kurang lancar, sehingga menganggu likuiditas bank.
Kredit liquiditas darurat diberikan oleh Bank Indonesia,
Apabila bank-bank yang mengalami kesulitan liquiditas (dalam kondisi
darurat) tersebut memohon bantuan untuk mendapatkan kredit tersebut kepada bank
sentral (Bank Indonesia). Kasus ini pernah menerpa dunia perbankan Indonesia,
setelah terjadi Kebijakan November 1983 (KNOP), Lihat Kebijakan 15 November di
atas. Setelah dikeluarkannya “fasilitas diskonto rupiah” dan diberlakukannya
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), maka Kredit Liquiditas Bank Indonesia tidak
diberlakukan lagi oleh Bank Indonesia.
Perlu untuk diperhatikan KLBI berbeda dengan BLBI, singkatan dari Bantuan
Liquditas Bank Indonesia. Kalau KLBI seperti yang kita uraikan di atas,
sedangkan BLBI merupakan bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan dalam
operasionalnya sehari-hari, karena adanya rush atau penarikan besar-besaran
tabungan oleh masyarakat yang sudah tidak percaya lagi kepada bank-bank. Namun
ternyata dana BLBI ini banyak dikorupsi oleh para pemilik bank. Kasus
penyimpangan dana BLBI yang menggring para pelakunya (koruptor) masuk penjara 20
tahun sampai seumur hidu ini pernah terjadi pada tahun 2000.
Kesimpulan
Kredit Liquiditas Bank Indonesia diberikan oleh Bank Sentral Indonesia (Bank Indonesia) kepada bank-bank lainnya, dengan tujuan untuk pembiayaan bagi bank-bank yang bersangkutan dan pembiayaan dalam mendukung program pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat menegah ke bawah melalui pemberian kredit yang ringan dan mudah.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
KLBI kemudian tidak berlaku atau tidak digunakan lagi oleh Bank Sentral atau Bank Indonesia, setelah dikeluarkannya fasilitas diskonto rupiah dan dipergunakannya SBPU. (Dari berbagai sumber).
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA (KLBI). Please share...!
0 Comment for "KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA (KLBI)"