Sri Sultan Hamengku Buwono IX |
Kesultanan Yogyakarta pada waktu itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, ketika sultan mendengar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah tersebar tersebut, secara spontan menyatakan bahwa Negeri Yogyakarta bergabung dengan Republik Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Sri Paku Alam VIII dari Kerajaan Surakarta. Baca: Penyebaran Berita Proklamasi.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 1945, kedua sultan itu, yakni Sri Sultan Hemengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya ucapan selamat atas terpilihnya Ir. Soekarno dan Drs. Moehammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI. Sekaligus menyatakan dukungannya. Ini berarti pernyataan sikap bahwa kesultanan Yogyakarta dan Surakarta sanggup berdiri di belakang pimpinan Soekarno-Hatta.
Sebagai bentuk keseriusan atau untuk memperkuat dukungan tersebut, maka pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan amanat sebagai bentuk keseriusan dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Melalui pernyataan ini maka secara resmi negeri Ngayogyakarta menjadi wilayah RI dengan status Daerah Istimewa.
Prsiden Sukarno kemudian menanggapi amanat dari Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII dengan mengirim Menteri Negara Mr. Sartono dan Menteri Keuangan M. Maramis sebagai utusan ke Yogyakarta, untuk menyatakan rasa terima kasih pemerintah dan rakyat Indonesia dan memberikan piagam sebagai tanda penyatuan Yogyakarta dengan Rspublik Indonesia. Selain itu, presiden juga memberikan tanggung jawab atas Yogyakarta kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII.
Di bawah ini amanat yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII.
Kami Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Sultan Ngayogyakarta
Hadiningrat menyatakan:
1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan
adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam
negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan pada
dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat
mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lain kami pegang
seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan
Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami
bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik
Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam negeri
Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1876 (5 September
1945)
Hamengku Buwono IX
|
0 Comment for "Dukungan Kesultanan Yogyakarta Untuk Indonesia Merdeka"