Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan

Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan

Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan - Pada dasarnya pemerintahan pendudukan Jepang adalah pemerintahan militer yang sangat diktator. Untuk mengendalikan keadaan, pemerintahan dibagi menjadi beberapa bagian. Jawa dan Madura diperintah oleh Tentara ke 16 dengan pusatnya di Jakarta. Sumatera diperintah oleh Tentara ke 25 dengan pusatnya di Bukittinggi (Sumatera Barat). Sedangkan Indonesia bagian Timur diperintah oleh Tentara ke 2 (Angkatan Laut) dengan pusatnya di Makasar (Sulawesi Selatan). Pemerintahan Angkatan Darat disebut Gunseibu, dan pemerintahan Angkatan Laut disebut Minseibu.

Masing-masing daerah dibagi menjadi beberapa wilayah yang lebih kecil. Pada awalnya, Jawa dibagi menjadi tiga provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) serta dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta. Pembagian ini dianggap tidak efektif sehingga dihapuskan. Akhirnya Jawa dibagi menjadi 17 karesidenan (Syu) dan diperintah oleh seorang Residen (Syucokan). Keresidenan terdiri daKuri kotapraja (Syi), Kabupaten (Ken), kawedanan atau distrik (Gun), kecamatan (Son), dan desa (Ku).

Sumatera dibagi menjadi 10 Karesidenan dan beberapa sub karesidenan (Bunsyu), distrik, dan kecamatan. Sedangkan daerah Indonesia Timur yang dikuasai Angkatan Laut Jepang dibagi menjadi tiga daerah kekuasaan, yaitu: Kalimantan, Sulawesi, dan Seram (Maluku dan Papua). Masing-masing daerah itu dibagi menjadi beberapa karesidenan, kabupaten, sub-kabupaten (Bunken), distrik dan kecamatan.

Pembagian daerah seperti di atas dimaksudkan agar semua daerah dapat diawasi dan dikendalikan untuk kepentingan pemerintah balatentara Jepang. Namun, untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dibutuhkan jumlah personil (pegawai) yang banyak jumlahnya. Sedangkan jumlah orang Jepang di Indonesia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga dalam bidang pemerintahan. Untuk mengawal dan menjalankan pemerintahan secara efektif merupakan tantangan yang berat karenai terbatasnya jumlah pegawai atau orang-orang yang dapat dipercaya untuk memegang jabatan penting dalam pemerintahan.

Untuk mengatasi kekurangan jumlah pegawai, pemerintah Jepang dapat menempuh beberapa pilihan, di antaranya:
  1. Memanfaatkan orang-orang Belanda yang masih ada di Indonesia. Pilihan ini sangat tidak mungkin karena Jepang sedang menanamkan sikap anti Belanda di kalangan penduduk Indonesia.
  2. Menggunakan tenaga Timur Asing (Cina). Pilihan ini juga sangat berat karena Cina dianggap sebagai lawan politik Jepang yang paling berbahaya untuk mewujudkan cita-cita Jepang, yaitu membangun Asia Timur Raya.
  3. Memanfaatkan penduduk Indonesia. Pilihan ini dianggap yang paling realistik karena sesuai dengan semboyan 'Jepang sebagai saudara tua' yang ingin membebaskan saudara mudanya dari belenggu penjajahan Eropa. Di samping itu, pemakaian bangsa Indonesia sebagai dalih agar bangsa Indonesia benar-benar bersedia membantu untuk memenangkan perang yang sedang dilakukan Jepang.
Sebenarnya, pilihan-pilihan di atas sama-sama tidak menguntungkan. Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan (bahkan terpaksa) Jepang memilih penduduk Indonesia untuk menjalankan roda pemerintahan. Jepang dengan berat harus menyerahkan beberapa jabatan kepada orang Indonesia. Misalnya, Departemen Urusan Agama dipimpin oleh Prof. Husein Djajadiningrat, serta Mas Sutardjo Kartohadikusumo, dan R.M.T.A. Surio sebagai Residen Jakarta dan Residen Bojonegoro. Di samping itu, beberapa tokoh nasional yang mendapatkan kepercayaan untuk ikut menjalankan roda pemerintahan adalah Ir. Sukarno, Mr. Suwandi, dr. Abdul Rasyid, Prof. Dr. Supomo, Mochtar bin Prabu Mangkunegoro, Mr. Muh. Yamin,, Prawoto Sumodilogo, dan sebagainya. Bahkan, kesempatan untuk duduk dalam Badan Pertimbangan Pusat (Chuo Sangi In), semacam Volksraad pada zaman Belanda semakin terbuka.

Kesempatan untuk menduduki beberapa jabatan dalam pemerintahan Jepang dan menjalankan roda pemerintahan merupakan pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia, terutama setelah Indonesia merdeka. Sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia harus menjalankan pemerintahan secara baik. Oleh karena itu, pengalaman pada masa pemerintahan Jepang merupakan modal yang sangat berguna karena bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengelola organisasi besar seperti negara.

Sumber: I Wayan Legawa, dkk dalam Contextual Teaching and Learnig: IPS SMP, Kelas IX Edisi 4. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2008.

Demikianlah uraian yang cukup lengkap mengenai Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan selama masa pendudukan balatentara Jepang di Indonesia tercinta. Semoga bermanfaat!
Labels: Sejarah

Thanks for reading Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan . Please share...!

0 Comment for "Kebijakan Jepang di Bidang Pemerintahan "

Back To Top