Proses Sosial Assosiatif Dalam Hubungan Sosial



Proses Sosial Assosiatif Dalam Hubungsn Soaial
      Proses sosial assosiatif adalah prosee sosial mengarah kepada terjalinnya hubungan sosial yang bersifat positif. Proses sosial ini mengarah pada bentuk jalinan sosial yang erat, saling membutuhkan, dan terbentuk suatu kerja sama. Melalui proses assosiatif terjadi kecenderungan terjalinnya kesatuan dan meningkatnya solidaritas anggota kelompok. Bentuk hubungan sosial dari proses assosiatif ini ada 3, yakni : akomodasi, kerja sama, dan asimilasi.
 
      a. Akomodasi
Akomodasi adalah suatu proses di mana orang perorang atau kelompok manusia yang mula-mula saling bertentangan, kemudian saling menyesuaikan diri untuk mengatasi kekurangan-kekurangan. Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan, sehingga pihak lawan tidak kehilangan kepribadiannya.
Tujuan akomodasi, antara lain:
1) Mengurangi pertentangan antara orang perorang maupun kelompok sebagai akibat perbedaan       paham.2)  Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu. 3) Memungkinkan kerja sama antarindividu atau kelompok sosial. 4) Mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak cara untuk melakukan akomodasi agar suatu hubungan sosial yang semula diliputi ketegangan dapat berubah menjadi bentuk hubungan sosial yang menyenangkan.

Beberapa bentuk-bentuk akomodasi yang dapat kita temukan antara lain:
1) Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi adalah penyelesaian suatu perkara atau upaya untuk mengurangi ketegangan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.
2) Ajudikasi
Banyak kasus dapat diselesaikan secara damai di meja pengadilan. Cara mendamaikan masalah melalui pengadilan tersebut disebut ajudikasi.
3) Toleransi
Toleransi merupakan bentuk sikap yang muncul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan yang berupa memaklumi keadaan orang lain sehingga terhindar dari perselisihan. Misalnya saat sedang asyik bermain musik, tiba- tiba tetangga sebelah meninggal dunia, secara spontan orang yang sedang bermain musik menghentikan permainannya. Pada hakikatnya toleransi merupakan sikap saling menghargai dan menghormati orang lain, sehingga terjalin hubungan sosial yang menenteramkan.
4) Stalemate
Pasca Perang Dunia II berakhir dan sebelum negara Uni Sovyet runtuh, di dunia terdapat dua negara adikuasa, yakni Uni Sovyet dan Amerika Serikat. Mereka dikenal sebagai negara super power yang saling bersaing untuk mengungguli kekuatan masing- masing. Namun, karena kekuatan mereka seimbang, mereka justru tidak terlibat dalam perang terbuka, sehingga lebih dikenal sebagai perang dingin (cold war). Mereka dalam keadaan diam tidak saling bertikai karena kekuatan mereka seimbang, keadan ini disebut stalemate.
5) Mediasi
Penyelesaian permasalahan yang terjadi antara dua individu atau kelompok sosial kadang dapat diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Misalnya ketegangan yang terus-menerus terjadi antara pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah melibatkan pihak ketiga, yakni negara Swedia yang memberikan fasilitas bagi terselenggaranya pertemuan antara perwakilan dua kelompok tersebut untuk saling menjalin kesepakatan damai. Upaya perdamaian yang demikian ini disebut mediasi. Sepintas pengertian mediasi mirip dengan arbitrasi. Letak perbedaannya adalah jika mediasi pihak ketiga benar-benar pihak yang netral dan tidak berwenang memberikan keputusan dan hanya sebatas memfasilitasi saja. Adapun pada arbitrasi pihak ketigalah yang mendamaikan/memberikan keputusan damai pada pihak- pihak yang bersengketa.
6) Coercion
Coercion merupakan cara akomodasi yang dilakukan terhadap pihak yang keadaannya sangat lemah, sehingga mau tidak mau harus tunduk pada pihak yang lebih kuat kedudukannya dan berkuasa atas dirinya. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat suatu fenomena yang menunjukkan ketidakadilan. Misalnya pekerja dituntut untuk segera menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan majikan tidak segera membayar upah yang menjadi hak pekerja. Meskipun demikian pekerja tidak banyak melakukan protes karena ada tekanan jika majikan tidak puas dengan hasil kerjanya akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Padahal mencari pekerjaan baru bukan hal yang mudah. Pekerja terpaksa pasrah dengan keadaan meskipun telah diperlakukan tidak adil. Hal tersebut merupakan contoh coercion, yakni bentuk akomodasi yang terjadi karena faktor paksaan.
7) Kompromi (Compromise)
Dalam berita kriminal yang ditayangkan di televisi, mungkin kalian pernah melihat adanya pertikaian antara buruh dan majikan yang masing-masing memiliki tuntutan tertentu, sehingga terjadilah aksi unjuk rasa bahkan pemogokan kerja. Pada umumnya pihak pengusaha menghendaki keuntungan yang besar dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin tetapi dengan menuntut buruh untuk bekerja semaksimal mungkin. Adapun dari pihak buruh menghendaki upah yang pantas dengan berbagai fasilitas seperti tunjangan hari raya, hak cuti, hak pengobatan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan. Pertikaian terjadi tatkala antara tuntutan keduanya tidak menemui suatu kata sepakat. Penyelesaian perkara secara sepihak jelas bukan cara yang adil, karena masing-masing sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya. Maka cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan dua kubu yang berbeda kepentingan tetapi saling ketergantungan ini adalah melalui cara compromiseatau kompromi, yaitu masing-masing mengurangi tuntutannya untuk kata sepakat, sehingga perdamaian dapat dicapai.
8) Konsiliasi (conciliation)
Pada umumnya, pihak-pihak yang berselisih masingmasing memiliki keinginan-keinginan tertentu. Untuk mencapai perdamaian dapat dilakukan melalui konsiliasi, yakni usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya untuk menyelesaikan pertikaian antara buruh dan pengusaha dibentuk adanya tim kerja yang terdiri dari perwakilan pihak buruh dan pengusaha serta wakil dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja untuk duduk bersama saling menyelesaikan permasalahan bersama, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.
b. Kerja sama (cooperation)
Kerja sama merupakan proses sosial yang paling utama. Kerja sama adalah suatu usaha bersama antarpribadi atau antarkelompok manusia untuk mencapai suatu tujuan secara bersama-sama. Menurut Charles H. Cooley, kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka memiliki kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut melalui kerja sama. Dengan demikian, dalam kerja sama terdapat faktor penting yakni adanya kesadaran terhadap kepentingan-kepentingan dan adanya organisasi untuk mencapai kepentingan tersebut. Secara ringkas faktor-faktor yang menimbulkan kerja sama antara lain:
1) Adanya ancaman/rintangan dari luar.
2) Untuk mencari keuntungan pribadi.
3) Untuk menolong orang lain.
4) Adanya orientasi perseorangan.
Bentuk-bentuk kerja sama meliputi:
1) Join Venture
Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Akan tetapi, sumber daya manusia yang ada belum mampu mengelola kekayaan alam tersebut. Adapun di negara lain memiliki sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengelola kekayaan alam tersebut, maka terjalinlah kerja sama antara dua negara yang bertujuan mengelola sumber kekayaan alam, di mana Indonesia menyediakan lahan alamnya untuk dieksploitasi, sedangkan negara asing menyediakan tenaga ahli yang mengerjakan proyek eksploitasi alam tersebut. Kerja sama tersebut dikategorikan sebagai bentuk Join venture yakni kerja sama dalam bentuk pengusahaan proyekproyek tertentu dengan perjanjian pembagian keuntungan menurut proporsi- proporsi tertentu.Join venturebukan hanya melibatkan kerja sama antarnegara, melainkan bisa beberapa perusahaan yang ada di dalam negeri yang sama-sama mengusahakan suatu proyek secara patungan.
2) Kerukunan/gotong royong
Kerukunan atau gotong royong merupakan bentuk kerja sama yang dilandasi rasa kesadaran yang tinggi sebagai anggota masyarakat untuk sama-sama membantu kesulitan orang lain secara iklas. Namun, seiring dengan perkembangan zaman sifat kerukunan dalam bentuk kegotongroyongan ini sedikit demi sedikit mulai terkikis, karena orang banyak berpikir realistis yang mengarah kepada kepentingan ekonomi. Hal yang membedakan kerukunan/gotong royong dengan bentuk kerja sama lainnya adalah bahwa dalam kerukunan/gotong royong dilandasi oleh rasa kesadaran yang ikhlas sebagai mahkluk sosial dan tanpa dilatarbelakangi akan pamrih keuntungan material. Masyarakat masih tetap mempertahankan nilai-nilai kerukunan/gotong royong melalui kegiatan kerja bakti.
3) Bargaining
Kalian mungkin pernah mendengar berita tentang tukar guling antara satu tempat dengan tempat lainnya. Misalnya gedung sekolah di dekat pusat perbelanjaan memang sangat tidak mendukung untuk kegiatan belajar mengajar, karena suasananya pasti bising dan siswa tergiur untuk menghabiskan waktu luang di pusat-pusat perbelanjaan. Maka kebijaksanaan pun muncul, sekolah dipindahkan ke luar kota yang keadaannya relatif sepi, jauh dari kebisingan sehingga cocok untuk belajar. Adapun areal berdirinya gedung sekolah akan dibangun mall, sehingga terjadilah tukar guling antara pengusaha mall dengan pemerintah. Pengusaha memperoleh tempat usaha yang strategis, sedangkan pemerintah memperoleh tempat yang sesuai untuk belajar. Proses tukar guling inilah sebagai contoh kerja sama yang disebut bargaining. Jadi, bargainingmerupakan proses kerja sama dalam bentuk perjanjian pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi/lembaga.
4) Cooperation
Cooperationmerupakan bentuk kerja sama yang dilakukan dengan cara menerima unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan. Misalnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah mengganti model kurikulum yang lama dengan menerapkan sistem kurikulum baru. Demikian halnya suatu perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda kemunduran melakukan pembaharuan-pembaharuan dalam sistem pengelolaannya, sehingga dapat membenahi kondisi perusahaan untuk meraih kembali kejayaan.
5) Koalisi (coalition)
Pada masa mendekati pemilu, pada umumnya partaipartai politik saling berusaha untuk menggalang kekuatan agar dapat merebut kemenangan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meraih kemenangan adalah dengan melakukan koalisi yakni menggabungkan dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama.
c. Asimilasi
Asimilasi adalah proses sosial yang timbul apabila kelompok masyarakat dengan latar belakang kehidupan yang berbeda saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu yang lama. Akibat dari asimilasi adalah kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru yang merupakan penyatuan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak membedakan antara masyarakat lama dengan masyarakat baru. Dalam proses asimilasi mereka mengidentifikasikan diri dengan kepentingan dan tujuan kelompok. Apabila ada 2 kelompok mengadakan asimilasi, maka batas antarkelompok akan hilang.
Syarat-syarat timbulnya asimilasi:
1) Kebudayaan dari masing-masing kelompok berubah dan saling menyesuaikan diri.
2) Kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaan.
3) Orang perorang sebagai kelompok saling bergaul dalam waktu yang lama.
Faktor-faktor yang memengaruhi asimilasi antara lain:
1) Toleransi.
2) Kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi.
3) Sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya.
4) Sikap terbuka dari orang yang berkuasa dalam masyarakat.
5) Persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan.
6) Perkawinan campuran.
7) Adanya musuh bersama dari luar.
Labels: Sosiologi

Thanks for reading Proses Sosial Assosiatif Dalam Hubungan Sosial. Please share...!

0 Comment for "Proses Sosial Assosiatif Dalam Hubungan Sosial"

Back To Top