Sistem Demokrasi Ekonomi

Sistem Demokrasi Ekonomi

Sistem ekonomi yang dianut oleh negara Indonesia Sistem Ekonomi Pancasila atau yang disebut juga sistem demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi pancasila berdasarkan falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila. Sebenarnya Sistem ekonomi Pancasila merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran yang banyak dianut oleh negara di dunia, khususnya negara-negara berkembang.

Lalu apakah yang dimaksud dengan Sistem Demokrasi Ekonomi itu?

Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Hal ini juga dijelaskan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 dengan menggunakan istilah sistem ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memegang peran aktif dalam kegiatan ekonomi, dan pemerintah berusaha menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Apa Tujuan Sistem Demokrasi Ekonomi?

Sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila adalah untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkeadilan, sehingga tercapai kemakmuran rakyat.

Apa landasan atau dasar dari Sistem demokrasi ekonomi?

Sistem demokrasi ekonomi berlandaskan (berdasarkan) pada Pancasila dan UUD 1945 dan yang berasaskan pada kekeluargan dan gotong royong, Hal ini tertuang dalam pasal 33 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945
UUD 1945 yang menjadi landasan pokok sistem demokrasi ekonomi terdapat pada pasal 33 ayat 1, 2, 3, UUD 1945.

Yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 33 Ayat 1 mengandung arti bahwa perlu dikembangkan kegiatan ekonomi yang melibatkan peran aktif seluruh rakyat Indonesia dan berusaha bersama-sama mencapai tujuan yaitu kemakmuran rakyat.

Bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Penjelasannya sebagai berikut:

Adapun pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 mengandung arti bahwa negara dapat menentukan seberapa banyak cabang-cabang produksi tersebut diproduksi sesuai dengan tujuan negara.

Apabila cabang-cabang produksi yang penting tersebut tidak dikuasai negara tetapi dikuasai oleh segolongan tertentu, maka dapat menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok saja dalam bentuk monopoli yang merugikan rakyat banyak. Berdasarkan ayat tersebut, pihak swasta diberikan kekuatan untuk mengelola cabang-cabang produksi sehingga kedua sektor (negara dan swasta) dapat tumbuh dan berkembang untuk mencapai tujuan negara, yaitu kemakmuran rakyat.

Bunyi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengandung arti bahwa sumber daya alam yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan dikelola serta dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk sekelompok orang tertentu saja.

Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah:

a. Perkonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
f. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
g. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
bagi kepentingan umum.
i. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


Ciri-ciri negatif demokrasi ekonomi:

1. Dapat menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain ( bawaan dari sistem ekonomi liberal yang bebas).
2. Negara beserta aparat ekonomi negara bersifat mendesak dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (bawaan dari sistem ekonomi sosiali (etatisme))
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dan cita-cita keadilan sosial.

Menurut Tap MPR No: II / MPR / 1993 tentang GBHN, dalam pelaksanannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.

a. Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
b. Sistem etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
c. Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.

Labels: Ekonomi

Thanks for reading Sistem Demokrasi Ekonomi. Please share...!

0 Comment for "Sistem Demokrasi Ekonomi"

Back To Top