Selama pembentukan PPKI, panitia ini bersidang sebanyak 3 kali. Sidang I diadakan pada tanggal 18 Agustu 1945 yakni sehari setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Adapun hasil keputusan sidang I PPKI ini, adalah sebagai berikut:
1. Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Sekedar sebagai pengingat kembali, Undang-undang Dasar 1945 dirancang pada sidang BPUPKI tanggal 10 - 16 Juli 1945, dengan membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel "BPUPKI dan Peran Sejarahnya".
2. Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemilihan presiden dan wakil presiden ini dilakukan secara aklamasi (dipilih dengan persetujuan semua peserta rapat tanpa pemungutan suara). Cara aklamasi ini diusulkan oleh Otto Iskandardinata dan mengajukan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
KNI kemudian dibentuk di seluruh Indonesia dengan fungsi untuk menjalankan kekuasaan legislatif. KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) merupakan sebutan untuk Lembaga Legislatif (KNI) yang berpusat di Jakarta dan para anggotanya yang berjumlah 400 orang dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
1. Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Sekedar sebagai pengingat kembali, Undang-undang Dasar 1945 dirancang pada sidang BPUPKI tanggal 10 - 16 Juli 1945, dengan membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel "BPUPKI dan Peran Sejarahnya".
2. Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemilihan presiden dan wakil presiden ini dilakukan secara aklamasi (dipilih dengan persetujuan semua peserta rapat tanpa pemungutan suara). Cara aklamasi ini diusulkan oleh Otto Iskandardinata dan mengajukan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
KNI kemudian dibentuk di seluruh Indonesia dengan fungsi untuk menjalankan kekuasaan legislatif. KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) merupakan sebutan untuk Lembaga Legislatif (KNI) yang berpusat di Jakarta dan para anggotanya yang berjumlah 400 orang dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Labels:
Sejarah
Thanks for reading Hasil Keputusan Sidang I PPKI. Please share...!
0 Comment for "Hasil Keputusan Sidang I PPKI"