Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam


Sumber Daya Alam (SDA) dikelola oleh pemerintah dan swasta ditujukan dan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan manusia demi meningkatkan kesejahteraan manusia.

Adapun pola pengelolaan sumber daya alam ini adalah meliputi:

Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan yang diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Penyusunan dan pelaksanaan dari pola pengelolaan SDA ini dilakukan oleh lembaga atau instansi yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan memperhatikan berbagai macam asas yang mendukung terselenggaranya pola pengelolaan yang sudah tersusun dengan lancar dan baik.

Asas-Asas Pola Pengelolaan SDA


Asas-asas pola pengelolaan Sumber Daya Alam yang harus berdasarkan sebagai berikut:

  • asas kelestarian
  • asas keseimbangan fungsi sosial
  • lingkungan hidup
  • ekonomi
  • asas kemanfaatan umum
  • asas keterpaduan dan keserasian
  • asas keadilan
  • asas kemandirian
  • asas transparansi dan akuntabilitas.


Pada tahapan selanjutnya pola pengelolaan sumber daya alam harus seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD maupun BUMS.

Baca Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia.

Badan-badan usaha inilah yang menjadi wadah atau lembaga yang kemudian berperan dalam mengelola sumber daya alam sesuai dengan bidang usaha dan perijinan yang mereka miliki.

Lembaga-lembaga Pengelolaan SDA


Peran kelembagaan atau lembaga pengelolaan SDA dikelompokkan dalam 3 kategori.

1. Lembaga Operator
2. Lembaga Regulator
3. Lembaga Kontrol

Keterangan singkat masing-masing ke-3 kategori di atas, sebagai berikut.

Lembaga Operator

Lembaga operator inilah yang berperan secara langsung melaksanakan pengelolaan sumber daya alam yang tersedia.

Kegiatan yang mereka lakukan bersentuhan langsung dengan alam dan SDA. Kegiatan yang termasuk ke dalam bagian lembaga operator ini meliputi pengambilan sumber daya alam, pengolahan, hingga pemasaran.

Sedangkan bentuk-bentuk dari lembaga operator, seperti BUMN, BUMS, dan Koperasi. Dari ketiga bentuk lembaga di atas dapat kita lihat, bahwa yang terlibat di sini adalah negara, swasta dan masyarakat.

Lembaga Regulator

Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan.

Kebijakan dan peraturan yang dibuat ini adalah wewenang yang dimiliki pemerintah dengan maksud agar dalam pemanfaatan sumber daya alam tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan.

Jangan sampai, maksud mulia dari pemanfaatan sumber daya alam - yakni untuk kesejahteraan masyarakat - hilang nilainya dengan rusaknya keseimbangan lingkungan.

Sebab terganggunya keseimbangan lingkungan dapat menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti berbagai macam bencan yang justeru menyebabkan masyarakat menjadi tambah menderita dan merugi. Alih-alih tambah makmur yang ada adalah kerugian dan kemiskinan.

Inti dari terbitnya rugalasi ini adalah pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dan juga ingin rakyat dapat menikmati produk dengan harga terjangkau dari hasil pengelolaan SDA tersebut.

Di buatnya berbagai regulasi oleh pemerintah yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang pada akhirnya nanti mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional.

Macam-Macam Regulator


Regulasi ini dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu lembaga regulator ini pun di bedakan menjadi dua, yaitu Lembaga Regulator Pemerintah Pusat dan Lembaga Regulator Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat meliputi semua lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS atau swasta maupun koperasi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan yang telah dikeluarkan pemeritah pusat dalam mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
  3. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT. Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api diubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia.
  4. Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
  5. Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
  6. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  7. Kebijakan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
  8. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Pemerintah Daerah

Peraturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terbatas pada regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya. Wewenang ini diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk otonomi bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus wilyahnya sendiri.

Namun demikian, hak otonom ini tidak serta merta lepas seluruhnya dari kebijakan nasional (pusat). Pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional.

Sebagai ujung tombak terlaksanakanya pembangunan di daerahnya masing-masing, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur pengelolaan di wilayahnya.

Berikut di antaranya adalah contoh dari kebijakan atau regulasi daerah.
  1. Perda Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
  2. Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Perda Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)


Lembaga ini berperan dalam mengontrol dan mengawasi semua kebijakan dan peraturan yang telah disetujui oleh semua pihak supaya proses pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan baik, teratur dan kondusif.

Lembaga pengawasan atau kontrol baik pemerintah dan non pemerintah dapat mengajukan laporan ke lembaga yudikatif (badan hukum negara) termasuk lembaga KPK di dalamnya, apabila terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam untuk segera diambil tindakan dan pemberian sanksi.

Sementara Lembaga Kontrol yang bukan berasal dari pemerintah (non pemerintah), adalah LSM. Bentuknya seperti Walhi, Greenpeace dan World Wide for Nature (WWF).

Pengawasan dan pengendalian eksploitasi SDA juga bisa dilakukan oleh masyarakat banyak melalui kearifan lokal yang ada di daerah bersangkutan.

Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan SDA.
  • Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  • Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
  • Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk mengingkatkan kinerjanya di kemudian hari.
  • Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan.

Dengan demikian selesai sudah pembahasan kita tentang Peran Kelembagaan dalam Proses Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Semoga artikel di atas dapat sebagai refrensi atau sumber pengetahuan bagi kita tentang materi ini. Terima kasih dan sampai jumpa pada artikel lainnya.

Materi ini dapat anda rujuk ke: Buku Pegangan Siswa IPS Kelas VIII Semester 2 Kurikulum 2013.
Labels: Ekonomi

Thanks for reading Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA. Please share...!

0 Comment for "Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA"

Back To Top