PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
Perusahaan Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan di antara dua orang
(badan) atau lebih untuk memiliki atau bersama-sama dan menjalankan suatu
perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbeda dengan perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko disebabkan
tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen. Namun
demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi dari segi
akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan
terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Ciri-ciri Persekutuan
- Berusaha bersama-sama (Mutual Agency
- Jangka waktu terbatas (Limited Life)
- Penarikan modal atau kematian seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan
- Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability)
- Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
- Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership)
- Anggota yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
- Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
- Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Bentuk Persekutuan (partnership)
- Persekutuan perdagangan (trading partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
- Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
- Persekutuan umum (general partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
- Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
- Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal
berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang :
- Besarnya investasi masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
- Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang
berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota
di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal
masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan
prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh
membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam
cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu
persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara
para anggota.
Contoh
Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi
masing-masing Rp. 75.000; Rp. 25.000; dan Rp. 50.000. Mereka setuju untuk
membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila
Persekutuan mendapat laba Rp. 90.000, maka rekening modal untuk masing-masing
anggota menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
Bersih
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
|
Investasi
mula-mula
|
Rp. 150.000
|
Rp. 75.000
|
Rp. 25.000
|
Rp. 50.000
|
Keuntungan
Bersih
|
Rp. 90.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Jumlah
|
Rp. 240.000
|
Rp. 105.000
|
Rp. 55.000
|
Rp. 80.000
|
Demikian pula apabila perusahaan mengalami kerugian misalnya
sebesar Rp. 90.000, maka penyertaan
modal(kekayaan) masing-masing anggota dikurangi Rp.30.000, seperti yang telah
disepakati di awal pembentukan persekutuan. Seandainya pada saat pembubaran
persekutuan ada dari salah satu anggota perusahaan mengalami defisit dari
jumlah modalnya akibat kerugian perusahaan, maka anggota yang mengalami defisit
itu wajib menyetorkan sejumlah uangnya kepada perusahaan sebesar defisit yang
dialaminya. Hal ini karena keuntungan dan kerugian dibagi sama di antara
masing-masing anggota. Baca Juga : LIKUIDITAS BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN
Sumber pustaka
Hadori Yunus – Harnanto, Akuntansi Keuangan Lanjutan (Yogyakarta: BPFE,
1994)
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading Perusahaan Persekutuan. Please share...!
0 Comment for "Perusahaan Persekutuan"