Data kependudukan digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk suatu daerah/wilayah/ atau suatu negara.
Data-data kependudukan ada 3, yakni:
Metode pencatatan sensus dibedakan menjadi 2, yakni metode householder dan metode canvasser.
Metode Householder -----> Metode ini biasanya dipergunakan di negara dengan penduduk yang memiliki pendidikan yang cukup tinggi, karena semua daftar pertanyaan sensus dilakukan oleh setiap penduduk yang disensus. Petugas sensus hanya mengambil daftar pertanyaan yang telah ditulis atau diisi oleh penduduk.
Metode Canvasser-----> Daftar pertanyaan sensus (angket) diisi oleh petugas sensus dengan mendatangi setiap penduduk untuk diwawancarai. Metode ini biasanya dilakukan di negara-negara dengan penduduk yang memiliki pendidikan relatif rendah. Negara Indonesia menggunakan metode ini.
Sensus Penduduk berdasarkan tempat tinggal penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu: Sensus de Facto dan Sensus de Jure.
Sensus de Facto adalah Petugas mencatat semua penduduk, baik penduduk tetap maupun penduduk sementara yang ada pada suatu daerah pada saat sensus dilaksanakan.
Sensus de Jure adalah petugas hanya mencatat penduduk tetap/resmi disuatu daerah pada saat sensus dilakukan.
Registrasi Penduduk adalah pendataan penduduk secara terus menerus mengenai hal-hal yang penting sejak manusia lahir hingga meninggal dunia, seperti kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri, kematian dicatat oleh Depertamen Kesehatan, migrasi dicatat oleh Departemen Kehakiman, perkawinan dan perceraian di catat oleh departemen Agama. Kemudian data registrasi ini dihimpun dan diterbitkan oleh BPS.
Survey Penduduk adalah pendataan penduduk terhadap suatu daerah tertentu sebagai sampel dan hasilnya dianggap mewakili daerah secara keseluruhan. Bedanya dengan sensus penduduk, survey dilakukan pada sebagian penduduk sebagai sampel dan bersifat khusus sedangkan sensus dilakukan pada seluruh penduduk dan bersifat umum.
Survey penduduk dilakukan oleh pemerintah karena hasil sensus dan registrasi hanya menyediakan data kuatitatif kependudukan. Data kualitatif, seperti sifat dan perilaku penduduk, tidak diinformasikan dengan jelas dalam sensus dan registrasi penduduk. Survey penduduk umumnya dilakukan dalam bentuk studi kasus.
Data-data kependudukan ada 3, yakni:
- Sensus penduduk
- Registrasi penduduk
- Survey penduduk
Metode pencatatan sensus dibedakan menjadi 2, yakni metode householder dan metode canvasser.
Metode Householder -----> Metode ini biasanya dipergunakan di negara dengan penduduk yang memiliki pendidikan yang cukup tinggi, karena semua daftar pertanyaan sensus dilakukan oleh setiap penduduk yang disensus. Petugas sensus hanya mengambil daftar pertanyaan yang telah ditulis atau diisi oleh penduduk.
Metode Canvasser-----> Daftar pertanyaan sensus (angket) diisi oleh petugas sensus dengan mendatangi setiap penduduk untuk diwawancarai. Metode ini biasanya dilakukan di negara-negara dengan penduduk yang memiliki pendidikan relatif rendah. Negara Indonesia menggunakan metode ini.
Sensus Penduduk berdasarkan tempat tinggal penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu: Sensus de Facto dan Sensus de Jure.
Sensus de Facto adalah Petugas mencatat semua penduduk, baik penduduk tetap maupun penduduk sementara yang ada pada suatu daerah pada saat sensus dilaksanakan.
Sensus de Jure adalah petugas hanya mencatat penduduk tetap/resmi disuatu daerah pada saat sensus dilakukan.
Registrasi Penduduk adalah pendataan penduduk secara terus menerus mengenai hal-hal yang penting sejak manusia lahir hingga meninggal dunia, seperti kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri, kematian dicatat oleh Depertamen Kesehatan, migrasi dicatat oleh Departemen Kehakiman, perkawinan dan perceraian di catat oleh departemen Agama. Kemudian data registrasi ini dihimpun dan diterbitkan oleh BPS.
Survey Penduduk adalah pendataan penduduk terhadap suatu daerah tertentu sebagai sampel dan hasilnya dianggap mewakili daerah secara keseluruhan. Bedanya dengan sensus penduduk, survey dilakukan pada sebagian penduduk sebagai sampel dan bersifat khusus sedangkan sensus dilakukan pada seluruh penduduk dan bersifat umum.
Survey penduduk dilakukan oleh pemerintah karena hasil sensus dan registrasi hanya menyediakan data kuatitatif kependudukan. Data kualitatif, seperti sifat dan perilaku penduduk, tidak diinformasikan dengan jelas dalam sensus dan registrasi penduduk. Survey penduduk umumnya dilakukan dalam bentuk studi kasus.
Labels:
geografi
Thanks for reading Data-Data Kependudukan. Please share...!
0 Comment for "Data-Data Kependudukan"