Telah kita singgung dipembahasan singkat kita kemarin, bahwa pemerintah selain berperan sebagai pengatur perekonomian pemerintah juga melakukan kegiatan ekonomi, yaitu kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Sebagai pelaku ekonomi ini peran pemerintah tersirat dalam pasal 33 UUD 1945, yaitu bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat. Pemerintah berupaya mengatur supaya kegiatan perekonomian dapat berjalan lancar Peran inilah yang sebenarnya menjadi peran utama pemerintah.
Contoh yang dapat kita lihat, dari peran utama pemerintah sebagi pengatur kegiatan perekonomian ini, misalnya mengatur upah minimum regional (UMR) dan pemberian izin pendirian perusahaan.
Adapun peran pemerintah dalam tanggung jawabnya atas kemakmuran rakyat, dapat dilihat dengan adanya beberapa kegiatan ekonomi yang harus dapat dikuasai dan dilakukan oleh negara, yaitu:
Sebagai pelaku ekonomi ini peran pemerintah tersirat dalam pasal 33 UUD 1945, yaitu bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat. Pemerintah berupaya mengatur supaya kegiatan perekonomian dapat berjalan lancar Peran inilah yang sebenarnya menjadi peran utama pemerintah.
Contoh yang dapat kita lihat, dari peran utama pemerintah sebagi pengatur kegiatan perekonomian ini, misalnya mengatur upah minimum regional (UMR) dan pemberian izin pendirian perusahaan.
Adapun peran pemerintah dalam tanggung jawabnya atas kemakmuran rakyat, dapat dilihat dengan adanya beberapa kegiatan ekonomi yang harus dapat dikuasai dan dilakukan oleh negara, yaitu:
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan
- Cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak namun kurang diminati oleh BUMS maupun koperasi.
Dengan ketentuan di atas, pemerintah kemudian membuat lini-lini produksi yang berpihak kepada seluruh rakyat dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Di sinilah kemudian pemerintah membangun BUMN-BUMN dan BUMD-BUMD.
Konsekwensi dari pendirian berbagai BUMN dan BUMD tersebut, maka kemudian pemerintah juga mengambil peran sebagai distributor dan sebagai konsumen.
Kegiatan Pemerintah Dalam Produksi, Distribusi dan Konsumsi
Baik untuk lebih jelasnya tentang peran pemerintah ini, kita akan coba memaparkan di bawah ini sebagai berikut:
A. Kegiatan Produksi
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 merupakan landasan atau dasar yang digunakan pemerintah dalam melakukan kegiatan produksi. Untuk memudahkan kegiatan produksi tersebut kemudian pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan pada setiap provinsi di Indonesia.
Baca juga: Sistem Demokrasi Ekonomi
Baca juga: Sistem Demokrasi Ekonomi
Kegiatan produksi dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bidang produksi yang menjadi lapangan usaha produksi adalah bidang produksi yang kurang diminati oleh pihak swasta dan koperasi atau bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Untuk kegiatan produksi itu pemerintah mendirikan badan usaha Milik Negara (BUMN) dalam berbagai bidang, seperti pabrik semen, pabrik pupuk, perusahaan listrik negara, perkebunan, dan pegadaian. Secara umum yang menjadi alasan pemerintah mendirikan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut:
Untuk kegiatan produksi itu pemerintah mendirikan badan usaha Milik Negara (BUMN) dalam berbagai bidang, seperti pabrik semen, pabrik pupuk, perusahaan listrik negara, perkebunan, dan pegadaian. Secara umum yang menjadi alasan pemerintah mendirikan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
Wujud nyata kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN antara lain:
1. Melalui kantor pegadaian pemerintah memberikan pinjaman kepada rakyat kecil.
2. Melalui PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pupuk Kujang pemerintah berusaha menyediakan pupuk untuk petani.
3. Melalui PT Pertamina pemerintah meningkatkan pengadaan minyak dan gas bumi, baik untuk kebutuhan masyarakat dan industri maupun untuk di ekspor.
4. Melalui PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pemerintah menyediakan listrik untuk kebutuhan penerangan bagi masyarkat.
Kegiatan-kegiatan produksi yang dilakukan ini memposisikan pemerintah sebagai produsen dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menjalankan perannya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4. Melalui PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pemerintah menyediakan listrik untuk kebutuhan penerangan bagi masyarkat.
Kegiatan-kegiatan produksi yang dilakukan ini memposisikan pemerintah sebagai produsen dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menjalankan perannya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
B. Kegiatan Distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan atau menyampaikan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Nah tugas pemerintah dalam kegiatan distribusi ini adalah menyampaikan atau menyalurkan hasil-hasil pembangunan agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu hasil-hasil produksi yang dilakukan oleh perusahaan milik negara agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, harus didistribusikan.
Tentunya pemerintah tidak hanya mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh BUMN saja, tetapi barang dan jasa yang dihasilkan oleh pihak lain pun yang dipandang perlu juga didistribusikan oleh pemerintah. Misalnya, hasil-hasil pertanian hasil hutan dan hasil laut yang dikelola oleh rakyat.
Jadi sebagai distributor, pemerintah dapat menyalurkan berbagai barang kebutuhan kepada masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan secara merata.
Contohnya
Ketika harga cabai naik atau tinggi di pasaran, maka pemerintah melalui BULOG dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli hasil penen cabai di berbagai daerah. Kemudian cabai-cabai yang dibeli dari para petani ini, kemudian didistribusikan dengan harga murah di bawah harga pasar yang berlaku, di daerah-daerah yang mengalami lonjakan harga cabai. Dengan demikian masyarakat di daerah tersebut kembali dapat membeli dengan harga murah.
Tentunya pemerintah tidak hanya mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh BUMN saja, tetapi barang dan jasa yang dihasilkan oleh pihak lain pun yang dipandang perlu juga didistribusikan oleh pemerintah. Misalnya, hasil-hasil pertanian hasil hutan dan hasil laut yang dikelola oleh rakyat.
Jadi sebagai distributor, pemerintah dapat menyalurkan berbagai barang kebutuhan kepada masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan secara merata.
Contohnya
Ketika harga cabai naik atau tinggi di pasaran, maka pemerintah melalui BULOG dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli hasil penen cabai di berbagai daerah. Kemudian cabai-cabai yang dibeli dari para petani ini, kemudian didistribusikan dengan harga murah di bawah harga pasar yang berlaku, di daerah-daerah yang mengalami lonjakan harga cabai. Dengan demikian masyarakat di daerah tersebut kembali dapat membeli dengan harga murah.
Secara global kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain sebagai berikut.
1. Menyalurkan sembilan bahan pokok melalui Bulog kepada masyarakat.
2. Menyalurkan jasa telepon melalui PT. Telkom.
3. Menyalurkan energi listrik kepada masyarakat melalui PT PLN.
4. Memberikan kredit dengan bunga rendah bagi pengusaha kecil dan menengah melalui bank-bank milik pemerintah.
5. Menyalurkan hasil pencabutan subsidi BBM melalui pemberian asuransi kesehatan kepada masyarakat miskin dan pemberian kompensasi BBM.
6. Menyalurkan hasil pencabutan subsidi BBM untuk bidang pendidikan melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
7. Menyalurkan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
C. Kegiatan Konsumsi
Seperti pelaku ekonomi lainnya pemerintah pun melakukan kegiatan konsumsi. Dalam hal ini kegiatan konsumsi pemerintah dilakukan untuk menjalankan roda pemerintahan karena dalam kegiatan administrasinya pemerintah menbutuhkan sarana dan prasana, seperti kertas, komputer, tenaga ahli, dan kendaraan. Gaji pegawai dan kegiatan rutin pemerintah yang paling besar dan tetap.
Dari uraian di atas dapat dirangkum beberapa kegiatan contoh konsumsi yang dilakukan pemerintah, diantaranya:
1. menggunakan kertas untuk kegiatan administrasi.
2. menggunakan tenaga ahli untuk menetapkan dan menjalankan kebijakannya, serta
3. memanfaatkan energi listrik untuk penerangan dan menjalankan komputer.
4. membeli besi untuk membangun jembatan.
4. membeli besi untuk membangun jembatan.
Tentu saja konsumsi atau pengeluaran pemerintah tidak hanya sebatas apa yang kita sebutkan di atas, tapi masih banyak konsumsi atau pengeluaran yang harus dibelanjakan oleh pemerintah, terutama yang penting juga untuk kita ketahui seperti: membeli peralatan untuk keperluan pendidikan; membeli peralatan untuk kesehatan; dan membeli senjata dan peralatan untuk keperluan pertahanan dan pemerintah.
Intinya pemerintah sebagai konsumen, membeli berbagai perlengkapan dan peralatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun sarana prasarana negara
Intinya pemerintah sebagai konsumen, membeli berbagai perlengkapan dan peralatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun sarana prasarana negara
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun semuanya sudah diatur dan ditentukan secara jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peran penting pemerintah sebagai pelaku ekonomi, itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Peran penting pemerintah sebagai pelaku ekonomi, itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:
- Membuat kebijakan untuk mengatur kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
- Membuat kebijakan untuk mengatur distribusi pendapatan.
- Pengadaan infrastruktur untuk kelancaran kegiatan ekonomi.
- Menyediakan barang-barang publik seperti taman dan jembatan penyeberangan.
Demikian pembahasan kita kali ini tentang "Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi" dan akan bersambung pada pembahasan selanjutnya, yakni peran pemerintah sebagai pengatur kegiatan perekonomian. Insya Allah.
Baca juga: Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Baca juga: Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Terima kasih semoga bermanfaat!
Labels:
Ekonomi
Thanks for reading Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi. Please share...!
3 Comment for "Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi"
Sangat lengkap dan menarik sekali pembahasannya, Saya kira peran pemerintah masih sangat dirasakan belum mencukupi, tapi kita sebagai warga negara yang baik tentunya ikut bertanggung jawab untuk mendukung segala kelancarannya
terimakasih atas sharenya , salam sukses
Saya sependapat dengan anda! Apa yang bisa kita lakukan, perbuatlah walau itu mungkin usaha yang kita lakukan kecil bagi sebagian orang tapi yang penting semangatnya, dan terima kasih atas kunjungannya juga. Salam Sukses selalu
saya sebagai orang desa merasa tanggung jawab pemerintah masih kurang, jalan didesa saya rusak sudah sangat lama namun sampai sekrg blm juga ada perbaikan....