Tata Cara Penyelenggaraan Kliring. Bank Indonesia selaku
penyelenggara kliring, memiliki tata cara dan aturan-aturan yang telah baku
dalam mengkoordinir bank-bank peserta kliring yang dilakukan pada setiap wilayah
kliring. Bank-bank peserta baik itu dari Bank-bank Umum maupun Bank-bank
pembangunan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Karena bank yang tidak patuh bisa saja dihentikan dari keikut sertaannya dalam
kliring. Baiknya sekarang mari kita langsung saja masuk kepada pembahasannya. Oh ya, anda juga bisa membaca artikel saya sebelumnya yang berjudul : Cara Mudah Memahami Kliring Antarbank.
Tata cara penyelenggaraan kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a. Pertemuan kliring penyerahan, dan
b. Kliring retur
Sebelum pertemuan kliring diadakan harus lebih dahulu
dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Cap Kliring
a. Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang
memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang
bersangkutan.
b. Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka
para peserta lain. Demikian pula bila ada perubahan atau penggantian Cap
Kliring.
c. Cap kliring pada warkat debet maupun kredit merupakan bukti
atau tanda pengenal dari peserta.
d. Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti
peserta yang membubuhi cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum
dalam bilyet giro tersebut.
e. Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring
maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan dengan cap kliring pembatalan yang
ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
a. Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring, peserta dibagi
atas beberapa kelonpok.
b. Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut
kelompok yang bersangkutan. Warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai
nominalnya dalam daftar kliring tersendiri. Nilai nominal dan banyaknya warkat
dalam daftar kliring dijumlahkan.
c. Serah terima warkat kliring yang telah ditanda tangani oleh
wakil peserta kliring berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima
warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
d. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara dua peserta
mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan
terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
e. Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing
wakil peserta disusun neraca penyerahan yang ditanda tangani dan dibubuhi nama
jelas. Neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitualasi penyerahan dan
penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
f. Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung
dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
a. Warkat dapat diterima oleh masing-masing peserta apabila
warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
b. Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi
persyaratan butir a di atas dikembalikan pada peserta yang mengajukan pada waktu
kliring retur. Pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan
setelah diketahui adanya kesalahan.
c. Pengembalian warkat disertai dengan Surat Keterangan Penokan
(SKP) yang ditanda tangani dan diberi nama jelas dari peserta penerima. SKP
tersebut berisi alasan-alasan penolakan warkat, sesuai ketentuan-ketentuan
tentang cek dan bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
1) Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengklirngkan,
2) Tembusan pada penyetor,
3) Tembusan pada penyelenggara.
4. Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan
kejahatan, harus ditahan. Kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan
dilaporkan pada polisi.
Sampai sekian dulu pembahasan kita tentang Tata cara
penyelenggaraan kliring ini, Insya Allah lain waktu kita lanjutkan tata cara
penyelenggaraan berikutnya dalam bagian kedua. Terima kasih anda telah membaca
artikel ini, semoga bermanfaat!
(Sumber Kutipan :
Kelembagaan Perbankan, Penulis Drs. Thomas Suyatno, Dkk. Edisi Kedua, Penerbit
kerja sama STIE Perbanas dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta)
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading Tata Cara Penyelenggaraan Kliring. Please share...!
0 Comment for "Tata Cara Penyelenggaraan Kliring"