Mungkin ada pembaca yang bertanya-tanya tentang judul artikel kita kali ini, kenapa kok ada part 2-nya. Ketahuilah para sahabat pembaca sekalian, bahwa judul tersebut tidak ada kaitannya dengan tata cara penyeleggaraan kliring itu sendiri ada berapa, tapi kata part 2 itu hanya menunjukkan bahwa topik kita kali ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang masih belum terselesaikan. Dan pada pembahasan kali ini Insya Allah akan kita tuntaskan. Karena itu saya mengharapkan bagi pengunjung yang belum membaca artikel sebelumnya silahkan baca artikel yang berjudul Tata Cara Penyelenggaraan Kliring agar nyambung dengan topik sekarang ini yang ada di hadapan anda. Baik mari kita lanjutkan saja pembahasannya.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur), disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta. Warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian jumlahkan warkat-warkat dan nilai nominalnya. Setelah ditanda tangani wakil peserta, daftar kliring retur beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil. Bila terdapat perbedaan pendapat antara wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya suatu warkat kliring ditolak, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara. Dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan konpilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari kliring
Apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka pelampauan itu disebut saldo negatif. Peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup. Jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia tersebut penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara dari pengikutsertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran diri dari kliring
Peserta dapa mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
- Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk diikutsertakan lebih lanjut dalam kliring.
- Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukkan keadaan semestinya : seperti perselisihan dalam kepengurusan.
Demikianlah tentang tata cara penyelenggaraan kliring (yang kita bagi menjadi 2 bagian), yang dilakukan oleh penyelenggara kliring dalam hal ini Bank Indonesia atau Badan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara. Perlu saya ingatkan di sini, kliring dilakukan gunanya untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
(Sumber Kutipan :
Kelembagaan Perbankan, Penulis Drs. Thomas Suyatno, Dkk. Edisi Kedua, Penerbit
kerja sama STIE Perbanas dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta)
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading Tata cara Penyelenggaraan Kliring Part 2. Please share...!
0 Comment for "Tata cara Penyelenggaraan Kliring Part 2"