Pengendalian Penyimpangan Sosial

Pengendalian Penyimpangan Sosial

Pengendalian sosial kerap berkaitan erat dengan norma dan nilai sosial. Bagi anggota masyarakat, norma sosial mengandung harapan dan dijadikan sebagai pedoman bertindak. Namun, masih saja terjadi penyimpangan dari norma-norma yang berlaku. Maka, agar masyarakat berlaku sesuai dengan pedoman itu, pengendalian merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mengarahkan orang untuk bertindak menurut norma-norma yang telah melembaga.

Pengendalian sosial (social control) adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.
Pengendalian sosial berproses pada tiga pola, yaitu pengendalian sosial kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perlaku kelompok lain. Misalnya polisi sebagai satu kesatuan mengawasi perilaku masyarakat agar tercipta keamanan dan ketertiban.
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku para anggotanya. Misalnya kelompok guru mendidik dan membina siswanya, atau Korpri (Korps Pegawai Negeri) mengendalikan semua nggota pegawai negeri.
3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya
Terjadi apabila individu mengadakan pengawasan terhadap individu lainnya. Misalnya ibu mendidik anaknya untuk mematuhi aturan dalam keluarga.
A. Macam-Macam Pengendalian Sosial
1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
a. Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
b. Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpangan-penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
a. Tindakan persuasif; yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
b. Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
a. Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
b. Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
c. Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.
Pengendalian dengan kekerasan dilihat dari tekniknya dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu kompulsi (compulsion) dan pervasi (pervasion). Kompulsi yaitu teknik pengendalian yang dilakukan dengan cara pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh terhadap norma. Sementara pervasi adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dengan harapan seseorang dapat sadar dan mau menjalankan nilai dan norma yang berlaku
B. Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial Pengendalian sosial yang ada di masyarakat antara lain berupa:
1. Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
2. Fraundulens
Fraudulens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah. Misalnya seorang adik kecil minta pembelaan sama kakaknya dari gangguan teman sebayanya.
3. Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
4. Ostrasisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan sosial seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang teguh tradisi. Meski demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya bagi penderita HIV/AIDS meski tidak secara terang-terangan sebagian besar masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alasan takut tertular. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum sering mengaitkan penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkoba.
5. Kekerasan fisik
Pengendalian sosial secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
6. Hukuman/sanksi
Hal yang lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan sosial adalah pengenaan hukuman atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
7. Gosip atau desas-desus
Di kalangan masyarakat, gossip atau desas- desus merupakan bentuk pengendalian sosial yang cukup efektif. Banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
C. Peran Lembaga atau Pranata Sosial Dalam Pengendalian Sosial
1. Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pengendalian sosial primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggota keluarga/anggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan sosial. Untuk menjaga agar anak- anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan menyimpang dibutuhkan peran orang tua sebagai pengendali atau pengawas terhadap perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya sebagai pengendali sosial, orang tua harus tidak bosanbosannya memberikan teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai dengan norma sosial.
2. Kepolisian
Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan terhadap orang-orang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengendalian sosial, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada dan berkaitan dengan kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
3. Pengadilan
Pengadilan menangani, menyelesaikan, dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Adat
Adat istiadat berisi nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah sosial yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya. Adat istiadat sebenarnya merupakan hukum yang mengendalikan perilaku masyarakat setempat agar tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian sosial memiliki tingkatan sebagai berikut.
a. Tradisi, merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan lama secara turun temurun.
b. Upacara, merupakan adat istiadat yang dipakai dalam merayakan hal-hal yang resmi.
c. Etiket, adalah tata cara dalam masyarakat dan merupakan bentuk sopan santun dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesama manusia.
d. Folkways, merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
e. Mode, merupakan adat yang lazim berisi kebiasaaan-kebiasaan dan bersifat hanya sementara.
5. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia atau pun kedudukan yang oleh anggota masyarakat lainnya dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan atau perselisihan antarwarga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.
6. Sekolah
sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki fungsi pendidikan dan pengajaran. Dalam lingkungan sekolah guru memberi contoh, nasihat, teguran, bahkan hukuman.


Terima Kasih. Semoga menjadi ilmu yang banyak manfaat dan barokahnya. Allahumma Aamiin
Labels: Sosiologi

Thanks for reading Pengendalian Penyimpangan Sosial. Please share...!

0 Comment for "Pengendalian Penyimpangan Sosial"

Back To Top