Pengendalian
sosial kerap berkaitan erat dengan norma dan nilai
sosial. Bagi anggota masyarakat, norma sosial mengandung harapan dan dijadikan
sebagai pedoman bertindak. Namun, masih saja terjadi
penyimpangan dari norma-norma yang berlaku. Maka, agar
masyarakat berlaku sesuai dengan pedoman itu, pengendalian merupakan mekanisme
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan
mengarahkan orang untuk bertindak menurut norma-norma yang telah melembaga.
Pengendalian sosial (social control) adalah cara dan
proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk
mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan
nilai yang berlaku.
Pengendalian sosial berproses pada tiga pola, yaitu
pengendalian sosial kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap
anggota-anggotanya, dan pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.
1.
Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perlaku kelompok lain.
Misalnya polisi sebagai satu kesatuan mengawasi perilaku masyarakat agar
tercipta keamanan dan ketertiban.
2.
Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku para
anggotanya. Misalnya kelompok guru mendidik dan membina siswanya, atau Korpri
(Korps Pegawai Negeri) mengendalikan semua nggota pegawai negeri.
3.
Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya
Terjadi apabila individu mengadakan pengawasan terhadap
individu lainnya. Misalnya ibu mendidik anaknya untuk mematuhi aturan dalam
keluarga.
A.
Macam-Macam Pengendalian Sosial
1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat
dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
a. Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan
oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak
pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif
umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.
Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang
bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
b. Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang
dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan
yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada
siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar
tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah
terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan
penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan
mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi
mengulangi kesalahannya.
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini
dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling
class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik.
Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan
ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini
dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa
adanya penyimpangan-penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa.
Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau
unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun
melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
a. Tindakan persuasif; yaitu tindakan pencegahan yang
dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian
ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak
melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan
menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
b. Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial
yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan
dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara
paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
a. Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari
orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun
buruk.
b. Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang
ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga
tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga
mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga
tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan
mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola
tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok
pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga
kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
c. Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau
pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP,
kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau
pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa
sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga
memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal
ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi
moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari
lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh
adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan
masyarakat.
Pengendalian dengan kekerasan dilihat dari tekniknya dapat
dibedakan menjadi dua jenis yaitu kompulsi (compulsion) dan pervasi (pervasion).
Kompulsi yaitu teknik pengendalian yang dilakukan dengan cara pemaksaan terhadap
seseorang agar taat dan patuh terhadap norma. Sementara pervasi adalah penanaman
norma-norma yang ada secara berulang-ulang dengan harapan seseorang dapat sadar
dan mau menjalankan nilai dan norma yang berlaku
B.
Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial Pengendalian sosial yang ada
di masyarakat antara lain berupa:
1. Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa
kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur
anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
2. Fraundulens
Fraudulens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang
dianggap dapat mengatasi masalah. Misalnya seorang adik kecil minta pembelaan
sama kakaknya dari gangguan teman sebayanya.
3. Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan,
ancaman, dan menakut-nakuti.
4. Ostrasisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan sosial seringkali
dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang teguh tradisi. Meski
demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya
bagi penderita HIV/AIDS meski tidak secara terang-terangan sebagian besar
masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alasan takut tertular. Rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat
menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum sering mengaitkan
penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkoba.
5. Kekerasan fisik
Pengendalian sosial secara fisik merupakan bentuk pengendalian
dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti
pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
6. Hukuman/sanksi
Hal yang lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan sosial
adalah pengenaan hukuman atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui
proses peradilan yang didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga
hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
7. Gosip atau desas-desus
Di kalangan masyarakat, gossip atau desas- desus merupakan
bentuk pengendalian sosial yang cukup efektif. Banyak orang yang mengurungkan
niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di
kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan
sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang
perbincangan umum.
C. Peran
Lembaga atau Pranata Sosial Dalam Pengendalian Sosial
1. Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pengendalian sosial primer yang
merupakan tempat pertama membentengi anggota keluarga/anggota masyarakat untuk
tidak melakukan penyimpangan sosial. Untuk menjaga agar anak- anak dalam
keluarga tidak melakukan tindakan menyimpang dibutuhkan peran orang tua sebagai
pengendali atau pengawas terhadap perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya
sebagai pengendali sosial, orang tua harus tidak bosanbosannya memberikan
teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai dengan norma sosial.
2. Kepolisian
Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan
mengambil tindakan terhadap orang-orang yang melanggar aturan dan undang-undang
yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengendalian sosial, kepolisian melakukan
pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada
dan berkaitan dengan kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta
membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
3. Pengadilan
Pengadilan menangani, menyelesaikan, dan mengadili dengan
memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan yang melanggar
aturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Adat
Adat istiadat berisi nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah
sosial yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus.
Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya. Adat
istiadat sebenarnya merupakan hukum yang mengendalikan perilaku masyarakat
setempat agar tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian sosial memiliki
tingkatan sebagai berikut.
a. Tradisi, merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan
lama secara turun temurun.
b. Upacara, merupakan adat istiadat yang dipakai dalam
merayakan hal-hal yang resmi.
c. Etiket, adalah tata cara dalam masyarakat dan merupakan
bentuk sopan santun dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesama manusia.
d. Folkways, merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam
masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
e. Mode, merupakan adat yang lazim berisi kebiasaaan-kebiasaan
dan bersifat hanya sementara.
5. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki
kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia atau pun kedudukan yang oleh anggota
masyarakat lainnya dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi
penyimpangan atau perselisihan antarwarga dapat diselesaikan oleh tokoh
masyarakat tersebut.
6. Sekolah
sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki
fungsi pendidikan dan pengajaran. Dalam lingkungan sekolah guru memberi contoh,
nasihat, teguran, bahkan hukuman.
Terima Kasih. Semoga menjadi ilmu yang banyak manfaat dan
barokahnya. Allahumma Aamiin
Labels:
Sosiologi
Thanks for reading Pengendalian Penyimpangan Sosial. Please share...!
0 Comment for "Pengendalian Penyimpangan Sosial"