Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kali ini saya akan membahas tentang cara meghitung PPh wajib pajak orang pribadi. Contoh perhitungan PPh yang saya bahas di sini cukup mudah dimengerti, sehingga saya berharap siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dapat cepat memahaminya. Mari simak cara perhitungan PPh di bawah ini!
Kali ini saya akan membahas tentang cara meghitung PPh wajib pajak orang pribadi. Contoh perhitungan PPh yang saya bahas di sini cukup mudah dimengerti, sehingga saya berharap siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dapat cepat memahaminya. Mari simak cara perhitungan PPh di bawah ini!
Tarif
Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun
2008
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000
|
5%
|
Rp. 50.000.000 sampai Rp. 250.000.0000
|
15%
|
Rp. 250.000.000 sampai Rp. 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp. 500.000.000
|
30%
|
Keterangan:
tarif ini adalah total penghasilan dalam 12 bulan
Besar
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 sebagai
berikut:
a.
Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak (pembayar
pajak)
b.
Rp. 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang
sudah menikah
c.
Rp. 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp. 1.320.000 tambahan untuk anggota keluarga
sedarah (anak kandung), anak angkat, keluarga semenda, paling banyak 3 orang.
Keterangan: PTKP
ini akan mengurangi jumlah pajak yang akan dibayar.
Mari perhatikan
contoh berikut ini.
Faisal adalah
seorang karyawan perusahaan. Setiap bulan ia memperoleh gaji sebesar Rp.
4.000.000. Faizal telah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Hitunglah PPh yang
terutang setiap bulan.
Diketahui: Faisal
dapat gaji = Rp. 4000.000.
Faisal punya
istri dan 2 anak (lihat PTKP) = 15. 840.000 (untuk wajib pajak) 1. 320.000
(karena faisal punya istri) dan 2 orang
anak (= 1.320.000 + 1.320.000 = 2.640.000)
Jawab
Cara menghitung pajaknya
sbb:
Penghasilan Faizal setiap
tahun
12 bulan x Rp. 4.000.000 =
Rp. 48.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Wajib pajak =
Rp. 15.840.000
Wajib pajak kawin =
Rp. 1.320.000
2 anak x Rp. 1.320.000 = Rp. 2.640.000
+
Jumlah PTKP =
Rp. 19. 800.000 - (pengurang)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 29.000.000
Nah sekarang kalian ketahui jumlah gaji yang
menjadi obyek pajak/PKP sebesar Rp. 29.000.000. Sekarang lihat tabel
tarif pajak PPh di atas untuk menjawab yang di bawah.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PPh dalam setahun
5% x Rp. 29.000.000 = Rp. 1.450.000
PPh sebulan = Rp. 1.450.000/12 bulan =
Rp. 120.833 (jumlah PPh terutang Faisal setiap bulannya)
Sekarang seandainya total PKP Faisal bukan 29.000.000 seperti di atas
tetapi sebesar 95.000.000 (maka cara menghitungnya 95.000.000 itu dibagi
menjadi 2 bagian. 1 bagian 50.000.000 dengan tarif 5% dan 1 bagian sisanya
45.000.000 dengan tarif 15%). Jadi perhitungan PKP nya seperti di bawah ini.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PPh dalam setahun
5% x Rp. 50.000.000 =
Rp. 2.500.000
15% x Rp. 45.000.000 = Rp. 6.750.000 +
PPh per tahun =
Rp. 9.250.000
Jadi PPh terutang setiap bulannya adalah = Rp. 9.250.000/12 bulan = Rp.
770.833
Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.
Wassalam
Labels:
Ekonomi
Thanks for reading Contoh Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Please share...!
6 Comment for "Contoh Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi"
kalo begini gimana mas
a, bekerja sebagai tukang kebun , dibayar perhari 300 ribu , bekerja selama 3 hari berapa pph yang terhutang ?
mohon bantuannya
trmksh
sngt mmbntu,,,,
Itu bukannya 48.000.000(pph pertahun)- 19.800.000(ptkp)= 28.200.000 ya?
Terima kasih untuk koreksinya :)