Hakikat Perusahaan perseorangan. Sesuai dengan namanya
perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh orang perorang dan memiliki badan
hukum yang menjadi payung dalam operasionalnya. Saya sebutkan miliki badan hukum
untuk membedakannya dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki juga oleh
perseorangan tanpa adanya badan hukum. Misalnya kios-kios atau toko yang tidak
ada badan hukumnya.
Perusahaan perseorangan dapatlah pula kita katakan sebagai
perusahaan keluarga. Karena dalam pengelolaan dan operasionalnya cenderung
melibatkan banyak orang di dalam keluarga. Perusahaan milik keluarga ini
biasanya lahir atas inisiatif seseorang yang dengan gigih berjuang
mempertahankan hidup. Motivasi utama pendiri perusahaan adalah hanya sekedar
memperhatikan hidup diri sendiri, yang kemudian meningkat menjadi mempertahankan
hidup keluarga.
Perusahaan perseorangan ini tidak jarang kemudian menjadi
perusahaan atau entrepreneur yang maju dan berkembang pesat. Hal ini tidak lepas
dari daya juang pendirinya yang sangat gigih, sehingga pada akhirnya menjadi
perusahaan yang besar, tanpa bantuan siapa pun, termasuk dunia perbankan.
Perusahaan baru mengenal perbankan setelah menjadi besar. Walaupun pada mulanya
tujuan pendirian perusahaan ini tidak sperti itu, tapi karena waktu dan
kesempatan saja, sehingga usaha perorangan ini menjadi besar. Tidak sedikit
perusahaan perseorangan atau perusahaan keluarga ini menjadi perusahaan nasional
, atau berubah status hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT). Yang mana pada
perseroan terbatas menejemennya sudah lebih komplek dan kepemilikannya tidak
lagi dimiliki oleh perorangan karena akibat dari penjualan saham perusahaan.
Semakin banyak dan berkembangnya perusahaan yang dirikan oleh
perorangan ini, maka akan semakin baik bagi perekonmian nasional. Sekecil apa
pun perusahaan akan menjadi aset nasional yang berharga. Apalagi kalau dikaitkan
dengan kemampuannya menciptakan kesempatan kerja.
Yang menjadi kendala dan sangat umum terjadi, perusahaan
keluarga ini tidak mau menerima modernisasi personal dan menejemen. Yang
dimaksud dengan modernisasi personal adalah kelengkapan pengurus organisasi
perusahaan, misalnya ada dewan komisaris dan ada dewan direksi. Inipun harus
dipisahkan antara pemegang posisi yang satu dengan posisi yang lain. Sedapat
mungkin setiap orang hanya memegang satu jabatan. Langkah yang lebih jauh lagi
memisahkan antara pemilik perusahaan dan pengelola. Dan tentu saja langkah
berikut yang dilakukan adalah memasyarakatkan saham perusahaan milik keluarga
atau go public. Jika hal tersebut mau dilakukan maka perusahaan keluarga
tersebut akan bertahan lama dan berkembang menjadi perusahaan yang besar dan
maju.
Langkah-langkah di atas memang sangat sulit diambil oleh
entrepreneur, meskipun pemerintah mendorong perusahaan perseorangan ini untuk
bisa langgeng dan lebih besar lagi. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan
kemudahan prosedur dan berbagai keringanan dalam pelaksanaan PMDN (Penanaman
Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing). Alasannya entrepreneur yang
go publik akan menghilangkan kontrol keluarga dalam perusahaan, sehingga akan
mengancam keamanan dalam keluarga. Akhirnya perusahaan perseorangan atau
perusahaan keluarga ini, lebih memilih diwariskan pada keluarga atau anak.
Kesimpulan:
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan keluarga yang
didirikan atas inisiatif seseorang. Perusahaan perseorangan sekecil apapun
merupakan aset nasional yang harus dibantu untuk menjadi besar dan maju (dalam
hal ini pemerintah). Perusaahaan jenis ini begitu banyak di Indonesia, dan sudah
ada beberapa yang menjadi perusahaan besar, modern, dan sudah go publik,
meskipun banyak di antaranya masih lebih condong untuk diwariskan kepada anak
cucu.
Baca juga : Perusahaan Persekutuan
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading Hakikat Perusahaan Perseorangan. Please share...!
0 Comment for "Hakikat Perusahaan Perseorangan"