LIKUIDASI BERANGSUR DALAM PERSEKTUAN
Yang dimaksudkan dengan likuidasi berangsur dalam persekutuan
ini apabila pelaksanaan likuidasi memerlukan waktu yang agak lama (karena
realisasi/penjualan aktiva tidak bisa sekaligus), maka pembayaran kembali
penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah
uang kas yang tersedia. Pembayaran kembali hak penyertaan para anggota dilakukan
sesudah semua kewajiban-kewajiban persekutuan (hutang-hutang para kreditur
bersaing) dibayar lunas.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada para anggota secara
bertahap, dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka
dapat ditentukan secara pasti. Cara yang dilakukan agar pembayaran berangsur ini
dapat dilakukan sesuai dengan hak-hak para anggota, sebagai berikut :
“Pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mempunyai saldo
kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah
kemungkinan rugi yang akan terjadi. Pembayaran demikian itu tidak boleh
melampaui saldo kredit atas rekening modal anggota yang bersangkutan.”
Dengan ketentuan demikian itu berarti ada dua kemungkinan rugi
yang maksimun harus ditanggung oleh setiap anggota perlu diperhitungkan dengan
saldo masing-masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan, yaitu :
1. Kemungkinan rugi sebagai akibat tidak dapat
direalisasikannya aktiva (non kas) yang ada.
2. Kemungkinan ada anggota-anggota yang mengalami defisit
modalnya, sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada
persekutuan.
Prosedur pembagian dan pembayaran kembali penyertaan modal para
anggota yang sedemikian itu dimaksudkan agar hak penyertaan masing-masing
anggota secepat mungkin sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi) yang
ada. Apabila posisi hak-hak penyertaan para anggota telah mencapai (sesuai
dengan) perbandingan laba (rugi) yang ada, maka pembagian dan pembayaran kepada
para anggota dapat dilaksanakan sesuai dengan perbandingan pembagian laba
(rugi). Dalam keadaan demikian tidak perlu dikhawatirkan lagi akan kemungkinan
timbulnya pembayaran kepada anggota dalam jumlah yang berlebihan, karena
kerugian realisasi aktiva di kemudian hari tidak akan memperngaruhi posisi modal
para anggota.
Ada dua metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya
setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota agar dapat dijamin
penerimaan masing-masing anggota itu sesuai dengan hak-hak yang bersangkutan
sebagai berikut :
1. Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara
proses priodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual).
2. Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota
sebelum proses likuidasi berlangsung, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan
sesuai dengan jumlah uang yang tersedia
(Baiknya Baca kembali Perusahaan Persekutuan)
(Baiknya Baca kembali Perusahaan Persekutuan)
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan. Please share...!
0 Comment for "Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan"