Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan

LIKUIDASI BERANGSUR DALAM PERSEKTUAN 


Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan

Yang dimaksudkan dengan likuidasi berangsur dalam persekutuan ini apabila pelaksanaan likuidasi memerlukan waktu yang agak lama (karena realisasi/penjualan aktiva tidak bisa sekaligus), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia. Pembayaran kembali hak penyertaan para anggota dilakukan sesudah semua kewajiban-kewajiban persekutuan (hutang-hutang para kreditur bersaing) dibayar lunas. 

Pembayaran kembali hak penyertaan kepada para anggota secara bertahap, dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka dapat ditentukan secara pasti. Cara yang dilakukan agar pembayaran berangsur ini dapat dilakukan sesuai dengan hak-hak para anggota, sebagai berikut : 

Pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mempunyai saldo kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah kemungkinan rugi yang akan terjadi. Pembayaran demikian itu tidak boleh melampaui saldo kredit atas rekening modal anggota yang bersangkutan.” 

Dengan ketentuan demikian itu berarti ada dua kemungkinan rugi yang maksimun harus ditanggung oleh setiap anggota perlu diperhitungkan dengan saldo masing-masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan, yaitu : 

1. Kemungkinan rugi sebagai akibat tidak dapat direalisasikannya aktiva (non kas) yang ada.
2. Kemungkinan ada anggota-anggota yang mengalami defisit modalnya, sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada persekutuan. 

Prosedur pembagian dan pembayaran kembali penyertaan modal para anggota yang sedemikian itu dimaksudkan agar hak penyertaan masing-masing anggota secepat mungkin sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi) yang ada. Apabila posisi hak-hak penyertaan para anggota telah mencapai (sesuai dengan) perbandingan laba (rugi) yang ada, maka pembagian dan pembayaran kepada para anggota dapat dilaksanakan sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi). Dalam keadaan demikian tidak perlu dikhawatirkan lagi akan kemungkinan timbulnya pembayaran kepada anggota dalam jumlah yang berlebihan, karena kerugian realisasi aktiva di kemudian hari tidak akan memperngaruhi posisi modal para anggota. 

Ada dua metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing-masing anggota itu sesuai dengan hak-hak yang bersangkutan sebagai berikut : 

1. Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara proses priodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual).
2. Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang tersedia

(Baiknya Baca kembali Perusahaan Persekutuan)
Labels: Dunia Ekonomi

Thanks for reading Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan. Please share...!

0 Comment for "Likuidasi Berangsur Dalam Persekutuan"

Back To Top