Sumber Dana Perbankan
Pada artikel kali ini kita akan mempelajari dari mana
saja sumber dana perbankan. Tentunya sebagai orang yang tidak pernah bergelut
dalam dunia perbankan banyak di antara kita yang belum tahu, dari mana saja asal
dana yang digunakan untuk mengoperasikan bank-bank tersebut, sehingga dapat
memberikan dana pinjaman begitu besar kepada para kreditur. Lansung saja kita
bahas hal tersebut.
Perlu untuk kita ketahui, Bank sebagai lembaga
keuangan, memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak
dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam
masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Misalnya, dalam bentuk simpanan
(deposit).
Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana
merupakan suatu yang sangat menentukan bagi pertumbuhan suatu bank. sebabnya
adalah jumlah dana yang berhasil dihimpun akan menentukan pula volume dana yang
dapat dikembangkan oleh bank tersebut.
Bank mengembangkan dana yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan. Contohnya dengan memberikan
kredit, atau juga dengan melakukan pembelian efek-efek atau surat berharga dalam
pasar uang. Bentuk ini bisa berupa obligasi dan saham-saham.
Secara umum, sumber dana bagi sebuah bank ada 3,
yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri,
2. Dana yang dihimpun dari masyarakat
luas,
3. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan lainnya,
baik bank maupun non bank.
Kemudian, mari kita jelaskan satu persatu dari ke
tiga sumber dana bank tadi, supaya kita mendapatkan gambaran tentang sifat-sifat
dana tersebut dengan sumbernya.
- Dana yang Bersumber dari bank itu sendiri
Dana ini berasal dari para pemilik saham pada bank
bersangkutan berupa modal setor. Sifat dari modal setor ini bersifat permanen
dalam arti selamanya tetap mengendap dalam bank dalam artian pemilik modal tidak
bisa dengan bebas untuk menariknya. Dalam undang-undang, untuk memperkecil modal
setor suatu Perseroan Terbatas haruslah melalui suatu Rapat Saham.
Prosedurnya sebagai berikut, pertama harus dilakukan
pengumuman pada surat kabar bahwa akan diadakan Rapat Saham yang mengemukakan
acara untuk memperkecil modal. Selanjutnya rapat saham tersebut harus memperoleh
pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Bagi bank negara, maksud penarikan modal atau pun
memperkecil modal setor haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
DPR.
Cadangan dan keuntungan yang belum terbagi, sejauh
belum dikeluarkan dari kas bank, tentunya akan tetap mengendap sebagai modal
kerja atau sebagai dana yang siap diputar.
- Dana yang dihimpun dari masyarakat luas
Dana yang bersumber dari masyarakat luas merupakan
dana yang menjadi basic atau tulang punggung dari dana yang harus diolah atau
dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan.
Pertumbuhan sebuah bank sesungguhnya sangat
tergantung dari pertumbuhan dana yang berasal dari simpanan masyarakat ini. Kita
bisa melihat bank-bank besar memiliki nasabah yang begitu banyak dari semua
lapisan masyarakat. Karena begitu pentingnya sumber dana masyarakat ini,
berbagai program yang menarik diluncurkan oleh bank untuk menarik minat
masyarakat menyimpan uangnya di bank bersangkutan.
Secara klasik, ada tiga bentuk dana yang dapat
dihimpun oleh bank, antara lain:
1. Simpanan Giro (demand-deposit)
2. Simpanan Deposito (time-deposit)
3. Tabungan (saving)
Ketiga simpanan masyarakat tersebut hanya dibedakan
dalam cara penarikan oleh pemiliknya. Pada simpanan giro, pemilik dapat menarik
dananya sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya. Lain halnya dengan simpanan
deposito, pemilik tidak bolek menarik dananya diluar waktu yang telah
disepakati dengan pihak bank. Sedangkan tabungan, tergantung jenis tabungan yang
dipilih, misalnya TABANAS, hanya boleh diambil maksimal 2 kali dalam
sebulan.
- Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan lainnya, baik bank maupun non bank
Pada umumnya dana yang berasal dari Lembaga Keuangan,
baik yang berbentuk bank maupun bukan bank, ini diperoleh bank sebagai pinjaman
baik dalam jangka pendek maupun panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank
peminjam.
Dana yang termasuk berasal dari Lembaga Keuangan
antara lain:
1. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Kredit LBI ini diberikan oleh Bank Indonesia selaku
bank central sebagai pinjaman kepada bank-bank yang membutuhkan untuk
kepentingan likuiditas mereka.
2. Call Money
Dana dalam rupiah yang dipinjamkan oleh bank dari
bank lainnya paling lama tujuh hari yang setiap waktu dapat ditarik kembali oleh
bank yang meminjamkan tanpa dikenakan suatu pembebanan.
3. Pinjaman Antarbank
Pinjaman Antarbank bentuknya seperti kita sebut di
atas yakni call money dan juga bisa berbentuk deposit on call dengan waktu yang
tidak terbatas, dalam arti setiap saat dapat diambil dengan pemberitahuan
dahulu.
Pinjam meminjam yang lazim terjadi adalah pemberian
pinjaman dari bank yang kuat ke bank yang relatif lebih lemah, misalnya bank
pemerintah kepada Bank Swasta Nasional atau Bank Asing kepada Bank Swasta
Nasional.
4. Penerimaan Dana Luar Negeri dan Dana Valuta
Asing
Yang dimaksud dengan dana luar negeri adalah semua
dana yang berasal dari pinjaman bank ataupun bukan bank yang menimbulkan
kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri (bukan penduduk), abik dalam
valuta asing maupun dalam rupiah.
Para debitur yang memperoleh kredit/pinjaman luar
negeri tersebut berkewajiban untuk memberi laporan kepada Bank Indonesia dan
Departemen Keuangan.
5. Fasilitas Diskonto dalam Rupiah
Penyedian dana jangka pendek oleh Bank Indonesia
dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank umum ataupun bank
pembangunan yang tergolong sehat dan cukup sehat atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto dari bank sentral ini hanya dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman yang
merupakan upaya terakhir (lender of last resort).
6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), ialah surat-surat
berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank
Indonesia atau dengan Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Kesimpulan
Sumber dana bank berasal dari 3 komponen, yaitu dari
para pemilik bank itu sendiri berupa modal setor, dari masyarakat luas, dan dari
pinjaman Lembaga Keuangan lain, baik itu bank maupun bukan bank.
Pemerintah melalui bank sentral yakni Bank Indonesia
berupaya terus dalam menjaga, membina, dan memajukan perbankan Indonesia dengan
cara pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tenaga ahli ataupun dalam bentuk
modal kerja atau likuiditas. Contoh LBI, fasilitas diskonto dalam rupiah, dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
=============
Sumber tulisan:
Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua
Penulis: Drs. Thomas Suyatno, dkk
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 1997
Labels:
Dunia Ekonomi
Thanks for reading SUMBER DANA PERBANKAN. Please share...!
2 Comment for "SUMBER DANA PERBANKAN"
Ini cukup lengkap untuk membantu tugas kuliah. terima kasih
oh ya jangan lupa berkunjung ke mari Tholabul Ilmu
Semoga bernanfaat. Ok sebentar lagi saya akan meluncur ke TKP...