SUMBER DANA PERBANKAN

SUMBER DANA PERBANKAN

Sumber Dana Perbankan

Pada artikel kali ini kita akan mempelajari dari mana saja sumber dana perbankan. Tentunya sebagai orang yang tidak pernah bergelut dalam dunia perbankan banyak di antara kita yang belum tahu, dari mana saja asal dana yang digunakan untuk mengoperasikan bank-bank tersebut, sehingga dapat memberikan dana pinjaman begitu besar kepada para kreditur. Lansung saja kita bahas hal tersebut.

Perlu untuk kita ketahui, Bank sebagai lembaga keuangan, memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Misalnya, dalam bentuk simpanan (deposit).

Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana merupakan suatu yang sangat menentukan bagi pertumbuhan suatu bank. sebabnya adalah jumlah dana yang berhasil dihimpun akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut.

Bank mengembangkan dana yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan. Contohnya dengan memberikan kredit, atau juga dengan melakukan pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang. Bentuk ini bisa berupa obligasi dan saham-saham.

Secara umum, sumber dana bagi sebuah bank ada 3, yaitu: 

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri,
2. Dana yang dihimpun dari masyarakat luas,
3. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan lainnya, baik bank maupun non bank.

Kemudian, mari kita jelaskan satu persatu dari ke tiga sumber dana bank tadi, supaya kita mendapatkan gambaran tentang sifat-sifat dana tersebut dengan sumbernya.

- Dana yang Bersumber dari bank itu sendiri

Dana ini berasal dari para pemilik saham pada bank bersangkutan berupa modal setor. Sifat dari modal setor ini bersifat permanen dalam arti selamanya tetap mengendap dalam bank dalam artian pemilik modal tidak bisa dengan bebas untuk menariknya. Dalam undang-undang, untuk memperkecil modal setor suatu Perseroan Terbatas haruslah melalui suatu Rapat Saham.

Prosedurnya sebagai berikut, pertama harus dilakukan pengumuman pada surat kabar bahwa akan diadakan Rapat Saham yang mengemukakan acara untuk memperkecil modal. Selanjutnya rapat saham tersebut harus memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.

Bagi bank negara, maksud penarikan modal atau pun memperkecil modal setor haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR.

Cadangan dan keuntungan yang belum terbagi, sejauh belum dikeluarkan dari kas bank, tentunya akan tetap mengendap sebagai modal kerja atau sebagai dana yang siap diputar.

- Dana yang dihimpun dari masyarakat luas

Dana yang bersumber dari masyarakat luas merupakan dana yang menjadi basic atau tulang punggung dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. 

Pertumbuhan sebuah bank sesungguhnya sangat tergantung dari pertumbuhan dana yang berasal dari simpanan masyarakat ini. Kita bisa melihat bank-bank besar memiliki nasabah yang begitu banyak dari semua lapisan masyarakat. Karena begitu pentingnya sumber dana masyarakat ini, berbagai program yang menarik diluncurkan oleh bank untuk menarik minat masyarakat menyimpan uangnya di bank bersangkutan. 

Secara klasik, ada tiga bentuk dana yang dapat dihimpun oleh bank, antara lain:

1. Simpanan Giro (demand-deposit)
2. Simpanan Deposito (time-deposit)
3. Tabungan (saving)

Ketiga simpanan masyarakat tersebut hanya dibedakan dalam cara penarikan oleh pemiliknya. Pada simpanan giro, pemilik dapat menarik dananya sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya. Lain halnya dengan simpanan deposito, pemilik tidak bolek menarik dananya diluar waktu yang telah disepakati dengan pihak bank. Sedangkan tabungan, tergantung jenis tabungan yang dipilih, misalnya TABANAS, hanya boleh diambil maksimal 2 kali dalam sebulan.

- Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan lainnya, baik bank maupun non bank

Pada umumnya dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik yang berbentuk bank maupun bukan bank, ini diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank peminjam.

Dana yang termasuk berasal dari Lembaga Keuangan antara lain:

1. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.

Kredit LBI ini diberikan oleh Bank Indonesia selaku bank central sebagai pinjaman kepada bank-bank yang membutuhkan untuk kepentingan likuiditas mereka.

2. Call Money

Dana dalam rupiah yang dipinjamkan oleh bank dari bank lainnya paling lama tujuh hari yang setiap waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjamkan tanpa dikenakan suatu pembebanan.

3. Pinjaman Antarbank

Pinjaman Antarbank bentuknya seperti kita sebut di atas yakni call money dan juga bisa berbentuk deposit on call dengan waktu yang tidak terbatas, dalam arti setiap saat dapat diambil dengan pemberitahuan dahulu.
Pinjam meminjam yang lazim terjadi adalah pemberian pinjaman dari bank yang kuat ke bank yang relatif lebih lemah, misalnya bank pemerintah kepada Bank Swasta Nasional atau Bank Asing kepada Bank Swasta Nasional.

4. Penerimaan Dana Luar Negeri dan Dana Valuta Asing

Yang dimaksud dengan dana luar negeri adalah semua dana yang berasal dari pinjaman bank ataupun bukan bank yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri (bukan penduduk), abik dalam valuta asing maupun dalam rupiah.

Para debitur yang memperoleh kredit/pinjaman luar negeri tersebut berkewajiban untuk memberi laporan kepada Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.

5. Fasilitas Diskonto dalam Rupiah

Penyedian dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank umum ataupun bank pembangunan yang tergolong sehat dan cukup sehat atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto dari bank sentral ini hanya dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman yang merupakan upaya terakhir (lender of last resort).

6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), ialah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau dengan Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Kesimpulan


Sumber dana bank berasal dari 3 komponen, yaitu dari para pemilik bank itu sendiri berupa modal setor, dari masyarakat luas, dan dari pinjaman Lembaga Keuangan lain, baik itu bank maupun bukan bank.

Pemerintah melalui bank sentral yakni Bank Indonesia berupaya terus dalam menjaga, membina, dan memajukan perbankan Indonesia dengan cara pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tenaga ahli ataupun dalam bentuk modal kerja atau likuiditas. Contoh LBI, fasilitas diskonto dalam rupiah, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).


=============
Sumber tulisan:
Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua
Penulis: Drs. Thomas Suyatno, dkk
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 1997
Labels: Dunia Ekonomi

Thanks for reading SUMBER DANA PERBANKAN. Please share...!

2 Comment for "SUMBER DANA PERBANKAN"

Ini cukup lengkap untuk membantu tugas kuliah. terima kasih
oh ya jangan lupa berkunjung ke mari Tholabul Ilmu

Semoga bernanfaat. Ok sebentar lagi saya akan meluncur ke TKP...

Back To Top