Apa yang akan menjadi pembicaraan pada Sidang II PPKI ini adalah apa yang sudah diagendakan oleh sebuah Panitia Kecil beranggotakan sembilan orang yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebelum sidang I PPKI ditutup. Dengan kata lain, Sidang II PPKI ini merupakan kelanjutan dari sidang I tersebut. Panitia ini diketuai oleh Otto Iskandardinata.
Sidang II PPKI berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 untuk membahas hasil dari Panitia Kecil tersebut. Sidang II PPKI ini kemudian berhasil menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Provinsi. Yaitu:
1) Sumatra gubernur: Teuku Moh. Hasan
2) Jawa Barat gunernur: Sutarjo Kartohadikusumo
3) Jawa Tengah gubernur: R. Panji Suroso
4) Jawa Timur gubernur: R.M. Surjo
5) Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara) gubernur: Mr. I. gusti Ketut Pujo
6) Maluku gubernur: Mr. J. Latuharhary
7) Sulawesi gubernur: Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
8) Borneo (Kalimantan) gubernur: Ir. Pangeran Mohammad Noor
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah)
3. Menetapkan pembentukan 12 departemen sekaligus penunjukan menterinya.
Ke 12 departemen dan menteri-menterinya, adalah:
1) Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2) Departemen Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo
3) Departemen Kehakiman : Prof. Dr. Mr. Soepomo
4) Departemen Keuangan : Mr. A.A. Maramis
5) Departemen Kemakmuran : Surachman Cokroadisurjo
6) Departemen Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
7) Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan : Ki Hajar Dewantara
8) Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
9) Departemen Pertahanan : Supriyadi
10) Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosuyoso
11) Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrouyosu
12) Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
4. Menetapkan 4 menteri negara, yaitu:
1) Menteri Negara Wachid Hasyim
2) Menteri Negara M. Amir
3) Menteri Negara R. Otto Iskandardinata
4) Menteri Negara R.M. Sartono
5. Mengangkat beberapa pejabat tinggi negara sebagai berikut.
1) Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmaja
2) Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3) Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4) Juru Bicara Negara : Soekarjo Wirjopranoto
6. Pembentukan Tentara Kebangsaan sebagai Alat Keamanan Negara
Dalam rapat PPKI II ini, diusulkan pula pembentukan tentara kebangsaan oleh Panitia Kecil. Usul ini kemudian diterima secara bulat oleh anggota sidang. Urusan kepolisian oleh Panitia Kecil dimasukkan ke dalam Departemen Luar Negeri. Untuk pelaksanaan pembentukan tentara kebangsaan, Presiden Soekarno menunjuk Abdul Kadir, Kasmandimedjo, dan Otto Iskandardinata.
Demikanlah Hasil Keputusan Sidang PPKI II. Bagian pembentukan tentara kebangsaan kemudian dimatangkan pada sidang selanjutnya, yakni pada sidang III. Terima kasih.
Labels:
Sejarah
Thanks for reading Hasil Keputusan Sidang PPKI II . Please share...!
0 Comment for "Hasil Keputusan Sidang PPKI II "