Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha

Untuk mengetahui perbedaan perusahaan dan badan usaha ini, kita harus mengetahui dan memahami terlebih dahlulu pengertian dari keduanya. Untuk itu mari perhatikan pembahasannya di bawah ini.

Jika pada suatu ketika, anda melihat sekelompok orang di dalam suatu tempat bekerjasama dan membagi pekerjaan mereka masing-masing sesuai dengan yang telah ditentukan untuk membuat atau menghasilkan sesuatu, katakanlah meja dan kursi. Maka kegiatan inilah yang disebut perusahaan. Perusahaan memang tempat segala aktivitas yang berhubungan dengan produksi (pabrik). Tempat di mana segala barang dan jasa dihasilkan. Perusahaan ini kemudian menjadi suatu mata pencaharian bagi masyarakat untuk memperoleh dan menambah penghasilan mereka.

Kemudian supaya kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan di atas dapat terkoordinasi dengan baik dan profesional sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk menghasilkan laba, maka diperlukan suatu wadah yang terorganisasi dan berkekuatan hukum yang menaungi dan memayungi perusahaan tersebut. Wadah inilah yang kemudian disebut dengan badan usaha.

Sebagai wadah perusahaan terorganisasi, badan usaha setidaknya terdiri atas orang-orang dan peralatan yang menjadi modal, memiliki tujuan tertentu, yaitu mencapai keuntungan yang telah direncanakan. Pendirian badan usaha membutuhkan sejumlah modal yang besar, mulai uang tunai, tanah, bahan baku, tenaga kerja, mesin produksi, kendaraan sampai gedung kantor.

Dari urain singkat di atas, tentu sudah terbentuk gambaran di benak anda, tentang apa itu badan usaha dan perusahaan tersebut. Sebelum anda meneruskan membaca artikel ini, coba renungkan dan reka-reka definisi dari perusahaan dan badan usaha tersebut.


Secara umum kita dapat mengartikan perusahaan adalah kesatuan tekhnis dan ekonomis tempat dilaksanakannya kegiatan produksi dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan demikian perbedaan antara perusahaan dan badan usaha sebagai berikut:
No.
Badan Usaha
Perusahaan
1.
2.

3.
Tujuan memperoleh laba/keuntungan
Berfungsi sebagai wadah dalam mengelola faktor-faktor produksi
·      Menurut kepemilikan modalnya, bisa berbentuk BUMN/BUMD, BUMS dan Koperasi.
·      Menurut bentuk hukumnya, seperti perusahaan perseorangan, Perseroan (PT), CV, Firma, dan koperasi
Tujuan menghasilkan barang dan jasa
Berfungsi sebagai alat bagi badan usaha dalam memperoleh keuntungan
Bisa berbentuk toko, pabrik, bengkel, ruang praktik, hotel, atau restoran.


Demikianlah Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya.
Labels: Ekonomi

Thanks for reading Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha. Please share...!

0 Comment for "Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha"

Back To Top