PAJAK dulu disebut dengan UPETI. BEDANYA: UPETI dipungut
oleh Raja dan bawahannya untuk kepentingan penguasa dan digunakan untuk
membiayai perang dalam rangka memperluas kekuasaan. sedangkan PAJAK di pungut
oleh pemerintah kemudian sebagian besarnya di manfaatkan untuk kepentingan
rakyat.
PENGERTIAN SECARA UMUM:
PAJAK adalah sumbangan atau iuran wajib yang harus di bayar
oleh wajib pajak kepada negara yang di paksakan dengan undang-undang, di mana
wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa/kontraprestasi secara langsung dari
negara.
PENGERTIAN PAJAK MENURUT UNDANG_UNDANG REPUBLIK INDONESIA No
28 Tahun 2007 (lengkapnya baca di buku PR). PAJAK adalah Kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
SIAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN WAJIB PAJAK DI SINI?
yaitu semua orang yang memiliki penghasilan baik kerena
pekerjaannya di suatu lembaga atau instansi atau karena penghasilan dari hasil
usahanya dan atau jual belinya (SUBJEK PAJAK)
SIAPAKAH YANG DI MAKSUD DENGAN BADAN DI SINI?
yaitu: Setiap perusahaan yang beroperasi secara legal
(berbadan hukum) baik perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas
dan koperasi. seperti Toko, CV, Firma, BUMS, BUMN dan Koperasi sekolah kalian.
(SUBJEK PAJAK)
Subjek pajak= orang yang berkewajiban membayar pajak kepada
negara.
ATAS APA PAJAK DI KENAKAN?
Semua benda atau barang baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, mesin-mesin produksi, imbalan dari balas jasa atau penghasilan
berupa gaji dan upah dan lain-lain yang berdasarkan undang-undang wajib kena pajak
(OBJEK PAJAK).
Objek pajak = benda atau barang yang dikenai pajak
APA YANG DI MAKSUD MEMAKSA?
Yaitu dapat dikenakan sanksi berupa denda,
pembekuan/penutupan usaha, penyitaan atau penjara karena terikat oleh hukum dan
undang-undang.
APA YANG DIMAKSUD PAJAK TERUTANG?
karena pajak dibayarkan setiap bulan atau tahun akhir pajak,
atau setelah terdapatnya keuntungan dari kegiatan usaha.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN TIDAK MENDAPATKAN IMBALAN SECARA
LANGSUNG?
maksudnya wajib pajak akan menerima imbalan berupa
pembangunan jalan-jalan raya, penerangan listrik, gedung-gedung sekolah,
transportasi dan sebagainya yang menunjaang aktivitas masyarakat.
So!! CIRI-CIRI PAJAK
1. Dipaksakan.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.3. Yang memungut pihak berwenang, yakni negara melalui instansi-instansi yang terkait dengan pajak.
4. Tidak ada kontraprestasi secara langsung dalam pembayaran pajak bagi wajib pajak.
LALU YANG MANAKAH YANG DI SEBUT UNSUR-UNSUR PAJAK ITU?
Yaitu setiap bagian yang melekat pada pajak yang tanpa
adanya akan mengakibatkan sistem pajak menjadi timpang.
UNSUR PAJAK DI KELOMPOKKAN MENJADI 3:
1. Subjek pajak = Orang (wajib
pajak) yang membayar pajak. Setiap orang/badan usaha yang memiliki penghasilan
secara tetap dan rutin berkewajiban
melaporkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
2.
Objek pajak (Dasar pajak) =
benda atau hal yang dikenai pajak. Bisa berupa gaji, upah, pendapatan dari laba
usaha, penjualan, tanah, bangunan dan sebagainya.
3.
Tarif pajak = jumlah uang
yang akan dibayar yang dihitung dengan persentase.
Besaran tarif ini sudah di atur dan
ditentukan oleh pemerintah dan di sahkan oleh undang-undang melalui menteri
keuangan yang dimandatkan kepada DIRJEN PAJAK.
CONTOH:
Orang yang memiliki penghasilan 50 jt ke
bawah maka tarif pajaknya 5%
Pajak kendaraan bermotor di atas air seperti
perahu boat, kapal penangkap ikan nelayan tarifnya juga 5 %
Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
tarifnya 10 %
Pajak hiburan sebesar 35 % dan lain-lain
masing-masing ada ketetapan tarifnya.
TARIF PAJAK APAKAH YANG DI GUNAKAN DI
INDONAESIA?
Negara Indonesia dalam menentukan tarif
pajak menggunakan TARIF PAJAK PROGRESIF.
Tarif Pajak Progresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin bertambah sejalan pertambahan jumlah penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi
nilai objek pajak semakin tinggi tarifnya. Semakin rendah nilai objek pajak,
semakin rendah pula tarif pajaknya.
Tarif pajak progresif merupakan kebalikan
dari TARIF PAJAK REGRESIF yang digunakan pada negara-negara maju seperti Amerika
Serikat.
TARIF PAJAK PROGRESIF menyebabkan terbukanya
peluang tindak kejahatan dalam perpajakan seperti penggelapan pajak,pengurangan
nilai objek pajak, mafia pajak. Kenapa
demikian karena yang bermain adalah pejabat tinggi pajak dan bos-bos yang ingin
nilai pajaknya berkurang atau bahkan Rp. 0. Ingat Gayus kan yang menjadi kambing hitam para para
petinggi pajak dan para bos perusahaan besar. SISTEM PEMUNGUTAN INI dan UNDANG-UNDANG
PERPAJAKAN YANG KACAU BALAU MEMBUAT BANYAK PENYELEWENGAN PAJAK DI INDONESIA. Ayus-ayus...
(CATATAN INI BUKAN AJARAN SESAT. HAHA.....)
FUNGSI PAJAK.
Pajak yang dibayar oleh para wajib pajak
merupakan sumber penerimaan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat melalui gerakan pembangunan. (itu katanya). Kegunaan-kegunaan pajak ini
dikelompokkan menjadi 4 fungsi.
Yakni:
1. Fungsi Alokasi. Pajak yang
di bayar oleh penduduk digunakan untuk menyediakan barang dan jasa. Misalnya;
digunakan untuk membangun instalasi listrik dan lampu penerangnya biar kalian
gak kegelapan, lampu stopan (traffic light), membuat/menyediakan saluran telepon umum. Tapi kalian masih
bayarkan?
2. Fungsi Distribusi. Pajak
yang di bayar oleh wajib pajak di distribusikan atau di salurkan untuk
membiayai pembangunan yang berhubungan dengan fasilitas pubilk (umum) sehingga
tercapai kesejahteraan masyarakat. Contoh membangun gedung-gedung sekolah
secara merata di seluruh Indonesia, transportasi umum, jalan raya, jaringan
komunikasi, rumah sakit, puskesmas dll untuk pelayanan kesehatan.
3. Fungsi Budgeter (Anggaran).
Pajak ditujukan untuk membiayai rumah tangga pemerintah. Misalnya membayar
gaji pegawai, belanja barang (peralatan Admistrasi kantor pemerintah, mobil
dinas dsb), biaya pemeliharaan gedung-gedung, mesin-mesin, dan lain-lain milik pemerintah atau
untuk belanja lainnya.
4. Fungsi Regulasi. Dengan
adanya kebijakan perpajakan pemerintah dapat mengeluarkan aturan-aturan yang ditujukan untuk mengatur perekonomian
sehingga perekonomian dalam negeri terlindungi
dan dapat berjalan dengan baik dan berkembang. Contoh Regulasi dalam
bidang perpajakan: Menaikkan pajak impor (barang masuk) dan membebaskan pajak
ekspor (barang yang dijual keluar negeri). Tujuan regulasi ini untuk melindungi
dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar dunia. BEGINI
MAKSUDNYA: Bila barang impor dikenai pajak yang tinggi (bea masuk yang tinggi)
maka harga barang tersebut jauh lebih tinggi di pasaran dibandingkan dengan
barang buatan dalam negeri. Bila barang
dalam negeri yang di ekspor tidak dikenai pajak maka harga barang dalam negeri
yang di jual keluar negeri menjadi murah dan dapat bersaing dengan barang di
luar negeri.
Contoh regulasi dalam bidang perpajakan yang lain: Memungut pajak yang
tinggi terhadap penduduk atau badan usaha yang berpenghasilan tinggi dan memungut
tarif pajak yang rendah terhadap penduduk yang berpenghasilan rendah atau tarif
pajak yang rendah untuk badan usaha berskala kecil (Tarif Pajak Progresif). Ini maksudnya untuk meratakan
tingkat pendapatan dan menggerakkan usaha kecil dan menengah sehingga terserap
tenaga kerja yang banyak.
5. Fungsi Stabilitas.
Pemerintah dapat menstabilkan perekonmian nasional dengan kebijakan perpajakan
untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Misalnya bila perekonomian
nasionala dalam keadaan lesu maka pemerintah akan menurunkan tarif pajak
sehingga diharapkan masuk para investor baik asing maupun dalam negeri untuk
menanamkam modalnya di dalam negeri. Misalnya, juga untuk menekan laju inflasi
(kecenderungan naiknya harga-harga akibat rendahnya/melemahnya nilai uang
rupiah terhadap uang asing), pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan
tarif pajak perusahaan atau pajak pribadi (pajak penghasilan).
Labels:
Ekonomi
Thanks for reading Pajak atau Upeti. Please share...!
0 Comment for "Pajak atau Upeti"