Pajak atau Upeti



PAJAK dulu disebut dengan UPETI. BEDANYA: UPETI dipungut oleh Raja dan bawahannya untuk kepentingan penguasa dan digunakan untuk membiayai perang dalam rangka memperluas kekuasaan. sedangkan PAJAK di pungut oleh pemerintah kemudian sebagian besarnya di manfaatkan untuk kepentingan rakyat.
PERSAMAANNYA: Sama-sama di pungut dari rakyat dan bersifat memaksa.

PENGERTIAN SECARA UMUM:
PAJAK adalah sumbangan atau iuran wajib yang harus di bayar oleh wajib pajak kepada negara yang di paksakan dengan undang-undang, di mana wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa/kontraprestasi secara langsung dari negara.

PENGERTIAN PAJAK MENURUT UNDANG_UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 28 Tahun 2007 (lengkapnya baca di buku PR). PAJAK adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

SIAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN WAJIB PAJAK DI SINI?
yaitu semua orang yang memiliki penghasilan baik kerena pekerjaannya di suatu lembaga atau instansi atau karena penghasilan dari hasil usahanya dan atau jual belinya (SUBJEK PAJAK)

SIAPAKAH YANG DI MAKSUD DENGAN BADAN DI SINI?
yaitu: Setiap perusahaan yang beroperasi secara legal (berbadan hukum) baik perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas dan koperasi. seperti Toko, CV, Firma, BUMS, BUMN dan Koperasi sekolah kalian. (SUBJEK PAJAK)

Subjek pajak= orang yang berkewajiban membayar pajak kepada negara.

ATAS APA PAJAK DI KENAKAN?
Semua benda atau barang baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, mesin-mesin produksi, imbalan dari balas jasa atau penghasilan berupa gaji dan upah dan lain-lain yang berdasarkan undang-undang wajib kena pajak (OBJEK PAJAK).
Objek pajak = benda atau barang yang dikenai pajak

APA YANG DI MAKSUD MEMAKSA?
Yaitu dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembekuan/penutupan usaha, penyitaan atau penjara karena terikat oleh hukum dan undang-undang.

APA YANG DIMAKSUD PAJAK TERUTANG?
karena pajak dibayarkan setiap bulan atau tahun akhir pajak, atau setelah terdapatnya keuntungan dari kegiatan usaha.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TIDAK MENDAPATKAN IMBALAN SECARA LANGSUNG?
maksudnya wajib pajak akan menerima imbalan berupa pembangunan jalan-jalan raya, penerangan listrik, gedung-gedung sekolah, transportasi dan sebagainya yang menunjaang aktivitas masyarakat.

So!! CIRI-CIRI PAJAK
1. Dipaksakan.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
3. Yang memungut pihak berwenang, yakni negara melalui instansi-instansi yang terkait dengan pajak.
4. Tidak ada kontraprestasi secara langsung dalam pembayaran pajak bagi wajib pajak.

LALU YANG MANAKAH YANG DI SEBUT UNSUR-UNSUR PAJAK ITU?
Yaitu setiap bagian yang melekat pada pajak yang tanpa adanya akan mengakibatkan sistem pajak menjadi timpang.
UNSUR PAJAK DI KELOMPOKKAN MENJADI 3:
1.  Subjek pajak = Orang (wajib pajak) yang membayar pajak. Setiap orang/badan usaha yang memiliki penghasilan secara tetap  dan rutin berkewajiban melaporkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2.    Objek pajak (Dasar pajak) = benda atau hal yang dikenai pajak. Bisa berupa gaji, upah, pendapatan dari laba usaha, penjualan, tanah, bangunan dan sebagainya.
3.       Tarif pajak = jumlah uang yang akan dibayar yang dihitung dengan persentase.
Besaran tarif ini sudah di atur dan ditentukan oleh pemerintah dan di sahkan oleh undang-undang melalui menteri keuangan yang dimandatkan kepada DIRJEN PAJAK.

CONTOH:
Orang yang memiliki penghasilan 50 jt ke bawah maka tarif pajaknya 5%
Pajak kendaraan bermotor di atas air seperti perahu boat, kapal penangkap ikan nelayan tarifnya juga 5 %
Pajak bea balik nama kendaraan bermotor tarifnya 10 %
Pajak hiburan sebesar 35 % dan lain-lain masing-masing ada ketetapan tarifnya.

TARIF PAJAK APAKAH YANG DI GUNAKAN DI INDONAESIA?
Negara Indonesia dalam menentukan tarif pajak menggunakan TARIF PAJAK PROGRESIF.
Tarif Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin bertambah sejalan pertambahan  jumlah penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi nilai objek pajak semakin tinggi tarifnya. Semakin rendah nilai objek pajak, semakin rendah pula tarif pajaknya.
Tarif pajak progresif merupakan kebalikan dari TARIF PAJAK REGRESIF yang digunakan pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

TARIF PAJAK PROGRESIF menyebabkan terbukanya peluang tindak kejahatan dalam perpajakan seperti penggelapan pajak,pengurangan nilai objek  pajak, mafia pajak. Kenapa demikian karena yang bermain adalah pejabat tinggi pajak dan bos-bos yang ingin nilai pajaknya berkurang atau bahkan Rp. 0. Ingat Gayus  kan yang menjadi kambing hitam para para petinggi pajak dan para bos perusahaan besar. SISTEM PEMUNGUTAN INI dan UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG KACAU BALAU MEMBUAT BANYAK PENYELEWENGAN PAJAK  DI INDONESIA.  Ayus-ayus...
(CATATAN INI BUKAN AJARAN SESAT. HAHA.....)

FUNGSI PAJAK.
Pajak yang dibayar oleh para wajib pajak merupakan sumber penerimaan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui gerakan pembangunan. (itu katanya). Kegunaan-kegunaan pajak ini dikelompokkan menjadi 4 fungsi.
Yakni:
1.     Fungsi Alokasi. Pajak yang di bayar oleh penduduk digunakan untuk menyediakan barang dan jasa. Misalnya; digunakan untuk membangun instalasi listrik dan lampu penerangnya biar kalian gak kegelapan, lampu stopan (traffic light), membuat/menyediakan  saluran telepon umum. Tapi kalian masih bayarkan?
2.     Fungsi Distribusi. Pajak yang di bayar oleh wajib pajak di distribusikan atau di salurkan untuk membiayai pembangunan yang berhubungan dengan fasilitas pubilk (umum) sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat. Contoh membangun gedung-gedung sekolah secara merata di seluruh Indonesia, transportasi umum, jalan raya, jaringan komunikasi, rumah sakit, puskesmas dll untuk pelayanan kesehatan.
3.  Fungsi Budgeter (Anggaran). Pajak ditujukan untuk membiayai rumah tangga pemerintah. Misalnya membayar gaji pegawai, belanja barang (peralatan Admistrasi kantor pemerintah, mobil dinas dsb), biaya pemeliharaan gedung-gedung, mesin-mesin, dan lain-lain milik pemerintah atau untuk belanja lainnya.
4.    Fungsi Regulasi. Dengan adanya kebijakan perpajakan pemerintah dapat mengeluarkan aturan-aturan  yang ditujukan untuk mengatur perekonomian sehingga perekonomian dalam negeri terlindungi  dan dapat berjalan dengan baik dan berkembang. Contoh Regulasi dalam bidang perpajakan: Menaikkan pajak impor (barang masuk) dan membebaskan pajak ekspor (barang yang dijual keluar negeri). Tujuan regulasi ini untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar dunia. BEGINI MAKSUDNYA: Bila barang impor dikenai pajak yang tinggi (bea masuk yang tinggi) maka harga barang tersebut jauh lebih tinggi di pasaran dibandingkan dengan barang buatan dalam negeri.  Bila barang dalam negeri yang di ekspor tidak dikenai pajak maka harga barang dalam negeri yang di jual keluar negeri menjadi murah dan dapat bersaing dengan barang di luar negeri.
Contoh regulasi dalam bidang perpajakan yang lain: Memungut pajak yang tinggi terhadap penduduk atau badan usaha yang berpenghasilan tinggi dan memungut tarif pajak yang rendah terhadap penduduk yang berpenghasilan rendah atau tarif pajak yang rendah untuk badan usaha berskala kecil (Tarif Pajak  Progresif). Ini maksudnya untuk meratakan tingkat pendapatan dan menggerakkan usaha kecil dan menengah sehingga terserap tenaga kerja yang banyak.
5.  Fungsi Stabilitas. Pemerintah dapat menstabilkan perekonmian nasional dengan kebijakan perpajakan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Misalnya bila perekonomian nasionala dalam keadaan lesu maka pemerintah akan menurunkan tarif pajak sehingga diharapkan masuk para investor baik asing maupun dalam negeri untuk menanamkam modalnya di dalam negeri. Misalnya, juga untuk menekan laju inflasi (kecenderungan naiknya harga-harga akibat rendahnya/melemahnya nilai uang rupiah terhadap uang asing), pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif pajak perusahaan atau pajak pribadi (pajak penghasilan).




Labels: Ekonomi

Thanks for reading Pajak atau Upeti. Please share...!

0 Comment for "Pajak atau Upeti"

Back To Top