Kebijakan Jepang Pada Bidang Sosial

Kebijakan Jepang Pada Bidang Sosial
Kebijakan Jepang yang cukup penting pada bidang sosial adalah pembagian kelas masyarakat seperti jaman Belanda. Tapi yang membedakan keduanya adalah Belanda menempatkan warga Cina yang ada di Indonesia setingkat lebih tinggi dari warga pribumi, sekalipun keluarga kerajaan. Sedangkan Jepang mengganggap kelas Cina lebih rendah, kelas warga masyarakat yang paling dicurigai. Ini tidak mengherankan karena Cina merupakan musuh tradisional Jepang.

Makanya pemerintah Jepang dalam lingkup kekuasaanya di Indonesia membagi masyarakat ini menjadi dua, yakni saudara tua, dalam hal ini warga Jepang, dan saudara muda yakni masyarakat Indonesia. Pembagian kelas sosial ini sejalan dengan propaganda yang dilancarkan oleh Jepang, yaitu Gerakan 3A. Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia, dan Nippon Pelindung Asia. Tapi fakta berbicara lain, ternyata propaganda ini hanya ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan pihak Jepang sendiri.

Ada yang penting kita garis bawahi bahwa apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Balatentara Jepang ujung-ujungnya selalu demi kepentingan peperangan dalam menghadapi tentara Sekutu, tidak terkecuali halnya kebijakan di bidang sosial. 

Sekarang mari kita perhatikan kebijakan dibidang sosial yang dikeluarkan pemerintah Jepang di Indonesia yang digunakan untuk mencapai tujuannya itu.

1. Pembentukan Rukun Tetangga (RT). Anda jangan membayangkan seperti RT yang ada pada zaman kita sekarang ini. Tapi Tanarigumi (RT) yang dibentuk oleh pemerintah Jepang ini, digunakan untuk menggalang dan memobilisasi tenaga yang sangat besar dari kalangan masyarakat untuk membuat benteng-benteng pertahanan, lapangan pesawat terbang darurat, jalan, dan jembatan. Terbentuknya RT ini otomatis akan mempermudah pengawasan dan pengerahan masyarakat untuk melakukan kerja bakti yang serupa dengan kerja paksa (Kinrohoishi) tersebut.
[Baca: Kebijakan Jepang di bidang Pemerintahan]

2. Dibentuknya tenaga Romusha. Romusha awalnya hanyalah tenaga kerja yang dilakukan dengan sukarela, tetapi lama kelamaan berubah menjadi sistem tenaga kerja paksa. Para tenaga romusha ini dipaksa untuk membantu tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Jepang. Medan peperangan Jepang yang semakin luas menyebakan tenaga romusha ini tidak hanya ditempatkan di Indonesia tetapi juga dikirim sampai ke luar negeri, seperti Malaysia, Myanmar, Serawak, Thailand, dan Vietnam. Bangsa “Kerdil” ini memperlakukan para tenaga kerja ini seperti binatang. Mereka dipaksa bekerja sangat berat tanpa dikasih makan dan minum, apalagi diberikan jaminan kesehatan. Mereka dibiarkan mati begitu saja. Kebiadaban ini menyebabkan pemuda berusaha menghindar dan melakukan perlawanan dari romusha ini, akibatnya Jepang mengalami kesulitan untuk mendapatkan tenaga kasar. [Baca juga: Organisasi Militer Bentukan Jepang]

Dua kebijakan di atas tadi adalah sisi yang kelam dari bangsa Jepang di Indonesia. Tapi tidak adil rasanya, kalau kita menafikan kebijakan bidang sosial yang dilaksanakan pemerintah Jepang, yang menguntungkan bagi bangsa Indonesia walaupun pada dasarnya tetap bagi kepentingan Jepang sendiri, yaitu:

3. Kebijakan sosial di bidang pendidikan. Pada zaman Jepang, pendidikan mengalami peru-bahan.
Sekolah Dasar (Gokumin Gakko) diperuntukkan untuk semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosialnya. Pendidikan ini ditempuh selama enam tahun. Sekolah menengah dibedakan menjadi dua, yaitu: Shoto Chu Gakko (SMP) dan Chu Gakko (SMA). Di samping itu, ada Sekolah Pertukangan (Kogyo Gakko), Sekolah Teknik Menengah (Kogyo Sermon Gakko), dan Sekolah Guru yang dibedakan menjadi tiga tingkatan. Sekolah Guru dua tahun (Syoto Sihan Gakko), Sekolah Guru empat tahun (Guto Sihan Gakko), dan Sekolah Guru dua tahun (Koto Sihan Gakko).
Seperti pada zaman Belanda, Jepang tidak menyelenggarakan jenjang pendidikan universitas. Yang ada hanya Sekolah Tinggi Kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta, Sekolah Tinggi Teknik (Kagyo Dai Gakko) di Bandung. Kedua Sekolah Tinggi itu meru-pakan kelanjutan pada zaman Belanda. Untuk menyiapkan kader pamong praja diselenggarakan Sekolah Tinggi Pamongpraja (Kenkoku Gakuin) di Jakarta. [Silahkan dilihat juga: Kebijakan Ekonomi Penjajah Jepang]

4. Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Prof. Dr. A. Teeuw (ahli Bahasa Indonesia berkebangsaan Belanda) bahwa pendudukan Jepang merupakan masa bersejarah bagi Bahasa Indonesia. Tahun 1942, pemerintah pendudukan Jepang melarang penggunaan Bahasa Belanda dan digantikan dengan Bahasa Indonesia. Bahkan, pada tahun 1943 semua tulisan yang berbahasa Belanda dihapuskan diganti dengan tulisan berbahasa Indonesia. 

Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai bahasa pergaulan, tetapi telah menjadi bahasa resmi pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Pada masa ini (1943) bermunculanlah tokoh-tokoh sastra Indonesia, seperti Armin Pane, Abu Hanifah (El Hakim) dan lain-lain dengan karya-karya satra mereka yang sangat luar bisa. Ada lagi Chairil Anwar yang disebut sebagai tokoh Angkatan ‘45, dengan karyanya: Aku, Kerawang Bekasi, dan sebagainya. 

Memang, pemerintahan Balatentara Jepang memberikan wewenang dan kebebasan yang sangat luas bagi penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia di kalangan pribumi pada waktu itu, sudah menjadi bahasa pengantar, bahasa komunikasi, bahasa resmi, bahasa penulisan, bahasa ilmiah, dan sebagainya. Berbeda jauh bila dibandingkan pada waktu zaman Belanda dulu yang sangat dibatasi penggunaannya untuk menekan timbulnya semangat persatuan dan nasionalisme di kalangan masyarakat pribumi.
Labels: Sejarah

Thanks for reading Kebijakan Jepang Pada Bidang Sosial. Please share...!

1 Comment for "Kebijakan Jepang Pada Bidang Sosial"

Back To Top